KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa keempat orang ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah diumumkan pada 5 Juni 2025.

Mereka yang ditahan adalah mantan pejabat di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.

Baca Juga :  Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

KPK melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat dikeluarkan, sehingga pemohon terpaksa membayar sejumlah uang.

Dugaan pemerasan ini bahkan disebut telah berlangsung sejak era menteri terdahulu, termasuk sejak kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB