Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelakun dan barbuk yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut

Pelakun dan barbuk yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut

1tulah.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali mengungkapan Tindak Pidana Narkotika sebanyak 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto, Pada hari Rabu, 10 Maret 2025 Skj 02.50 Wib.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Home Stay Cafe Jakarta Kamar No. 4 yang beralamat di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku yang amankan petugas HW als H, umur : 26 thn, Jenis Kelamin Laki– Laki , dengan identitas alamat Jalan Sarikaya, Rt 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Baca Juga :  LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan kejadian. Kronologis kejadian kata dia, sebelumnya apparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di penginapan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.

“Saat penggeledahan ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam Home Stay Cafe Jakarta kamar no 4, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” kata Kasat dikonfirmasi, Sabtu (15/03). Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sur)

Baca Juga :  Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP
Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”
Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara
Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian
Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 14:35 WIB

LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Senin, 27 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Kamis, 23 April 2026 - 14:51 WIB

Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara

Kamis, 23 April 2026 - 14:43 WIB

Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB