Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra (tengah) saat menghancurkan Barbuk sabu didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, saat press release pemusnahan Barbuk, bertempat di kantor Polres setempat, Selasa (4/2/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra (tengah) saat menghancurkan Barbuk sabu didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, saat press release pemusnahan Barbuk, bertempat di kantor Polres setempat, Selasa (4/2/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 59,68 gram, bertempat di Aula Pucuk Rebung Polres setempat, Selasa (4/2/2025).

Dipimpin Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, pemusnahan Barbuk tersebut disaksikan oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buntok, perwakilan dari Pengadilan Negeri, personil unit Satresnarkoba, rekan-rekan wartawan setempat, para tersangka, pengacara, dan dari Dinas Kesehatan serta personil pengawas internal Polri.

Kapolres menerangkan, bahwa pemusnahan Barbuk tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu akhir Desember 2024 hingga awal bulan Febuari 2025, yang ditangkap dari 4 orang pengedar di daerah setempat.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

“Pemusnahan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) narkotika nomor 35 tahun 2009,” terang Kapolres.

Ia menuturkan, semua Barbuk tersebut disita dari empat tersangka yang diringkus di tempat berbeda, pertama inisial L yang tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 orang tersangka lainnya di ringkus Satresnarkoba Polres Barsel di sekitaran kota Buntok.

“Pemusnahan Barbuk ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Barsel beserta seluruh Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat dua melati dipundaknya itu.

Ia mengatakan, maka dari itu pihaknya tak henti-hentinya meminta dukungan kepada sekuruh lapisan masyarakat Barsel dalam hal pemberantasan narkoba, jika melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib atau ke Polsek setempat.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Selain itu, lanjutnya, jajaran Polres Barsel terutama unitsatresnarkoba juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, agar segera menginformasikan ke poksek terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

“Untuk semua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru