Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun: Ini Kata Kemnaker

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja resmi menjadi 59 tahun.

Mengapa Usia Pensiun Dinaikkan?

Peningkatan usia pensiun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Peningkatan Angka Harapan Hidup: Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, maka usia produktif pekerja pun ikut bertambah.
  • Kualitas Kesehatan yang Lebih Baik: Perbaikan kondisi kesehatan masyarakat memungkinkan pekerja untuk tetap produktif hingga usia yang lebih lanjut.
  • Kebutuhan Dana Pensiun yang Lebih Panjang: Kenaikan usia pensiun sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan dana pensiun yang cukup bagi para pekerja.
Baca Juga :  Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Manfaat Kenaikan Usia Pensiun

Kenaikan usia pensiun memberikan sejumlah manfaat, baik bagi pekerja maupun bagi negara, antara lain:

  • Meningkatkan Produktivitas: Pekerja dengan pengalaman dan keahlian yang lebih matang dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan.
  • Menjaga Stabilitas Ekonomi: Peningkatan usia pensiun dapat membantu mengurangi beban negara dalam menanggung biaya pensiun.
  • Memperpanjang Masa Kerja: Pekerja memiliki kesempatan untuk terus berkarya dan mengembangkan diri.

Hak-Hak Pekerja Setelah Usia Pensiun

Meskipun usia pensiun dinaikkan, pekerja tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti:

  • Jaminan Pensiun (JP): Pekerja berhak menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pesangon: Pekerja berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Pekerja berhak atas JHT yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan setelah pensiun.
Baca Juga :  Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati masa pensiun yang lebih sejahtera dan berkualitas. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

MegaPari: Ostateczne miejsce na szybkie gry dla krótkich, intensywnych sesji
Fezbet Online Casino – Quick‑Hit Slots, Rapid Roulette & Mobile Power Plays
Выбор лучшего онлайн казино: Полезные рекомендации
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Slottio: The Mobile‑First Slot Experience för Snabba Vinster
Kakadu Casino: Schnelle Mobile Gewinne unterwegs
Spirit Casino: Quick‑Hit Thrills for the Modern Mobile Player
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

MegaPari: Ostateczne miejsce na szybkie gry dla krótkich, intensywnych sesji

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:13 WIB

Fezbet Online Casino – Quick‑Hit Slots, Rapid Roulette & Mobile Power Plays

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:22 WIB

Выбор лучшего онлайн казино: Полезные рекомендации

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:34 WIB

Kakadu Casino: Schnelle Mobile Gewinne unterwegs

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WIB

Spirit Casino: Quick‑Hit Thrills for the Modern Mobile Player

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:14 WIB

KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Berita Terbaru