Buntut Pemerasan di DWP 2024, Oknum Polisi Dihukum Demosi Selama 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Ilustrasi Polisi (Unsplash)

1TULAH.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa seorang anggota polisi menerima sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi adalah seorang kepala unit (kanit) berinisial D.

Dalam kasus tersebut, nama eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, disebut terlibat dan mendapat perhatian dalam persidangan.

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Choirul Anam menjelaskan bahwa D juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, selain dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Choirul menambahkan bahwa D memainkan peran signifikan dalam peristiwa pemerasan ini, meskipun detail perannya tidak diungkapkan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa kasus pemerasan tersebut memang direncanakan, meskipun perencanaan lebih intensif terjadi pada hari pelaksanaan konser.

Dalam kasus ini, sidang etik sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polri lainnya.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Mereka adalah eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pelanggaran kode etik yang serius di tubuh Polri, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan integritas di institusi kepolisian.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Berita Terbaru