Gelapkan Ratusan Ton Pupuk Subsidi, Direktur Timoer Jaya Jhony Kardani Ditangkap Polres Mura di Batola 

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat melakukan konferensi pers, terkait penangkapan tersangka penggelapan 128 ton pupuk, Rabu, 13 November 2024. Foto: Humas Polres Mura untuk 1tulah.com

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat melakukan konferensi pers, terkait penangkapan tersangka penggelapan 128 ton pupuk, Rabu, 13 November 2024. Foto: Humas Polres Mura untuk 1tulah.com

1tulah.com, PURUK CAHU – Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menangkap Direktur CV Timoer Jaya bernama Jhony Kardani (JK), diduga melakukan penggelapan ratusan ton pupuk bersubsidi alokasi untuk Mura pada 2023.

Penangkapan tersangka penggelapan 128 ton pupuk itu disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat melakukan konferensi pers, Rabu, 13 November 2024.

AKBP Irwansyah menyebutkan untuk penangkapan tersangka penggelapan pupuk untuk Kabupaten Mura tersebut, terjadi di Jalan HM Yunus RT 002, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel pada 16 September 2024.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita 105 lembar dokumen dan 12 lembar lampiran 9 rekapitulasi penyaluran,” katanya.

AKBP Irwansyah menyampaikan kasus penggelapan subsidi ratusan pupuk ini bermula pada Januari sampai dengan Maret 2023, distributor resmi pupuk bersubsidi dalam hal ini CV Timoer Jaya telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi alokasi untuk Kabupaten Mura di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah) sebanyak 144 ton terdiri dari pupuk urea dan NPK bersubsidi.

“Namun yang disalurkan oleh Distributor dalam hal ini CV Timoer Jaya ke wilayah

kerja definitifnya Kabupaten Murung Raya hanya sebanyak 16 ton terdiri dari pupuk urea dan NPK bersubsidi,” jelas AKBP Irwansyah.

“Sehingga terdapat selisih penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton atau tidak disalurkan oleh distributor ke wilayah kerjanya Kabupaten Murung Raya,” lanjutnya.

AKBP Irwansyah mengungkapkan juga, berdasarkan keterangan tersangka Jhony Kardani pupuk bersubsidi sebanyak 128 ton yang sudah ditebus ke gudang pupuk bersubsidi (Lini III Ampah) dan tidak disalurkan ke Mura.

“Namun faktanya telah dijual atau disalurkan ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja definitifnya yaitu Kabupaten Barito Utara dan dipergunakan sendiri untuk kebun milik tersangka tanpa izin,” ungkap AKBP Irwansyah.

Maka akibat dari penggelapan penyaluran pupuk itu pada 2023 terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Mura.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Pasal 372 KUHP atau kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun,” terangnya.

Terkait dengan pengungkapan tindak pidana ekonomi atau penggelapan pupuk bersubsidi Kapolres Mura menyebutkan kegiatan ini akan terus dilanjutkan untuk tahap ke II dan penyelidikannya masih aktif dilakukan oleh anggotanya apabila ada bukti baru dan keterangan-keterangan baru.

Ia juga mengatakan, pengungkapan tindak pidana ekonomi atau penggelapan pupuk bersubsidi ini merupakan salah satu kepedulian Polri dalam rangka asta cita dari program pemerintah sehingga bisa mendukung kegiatan ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Mura pada khususnya atau Kalteng umumnya.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Murung Raya untuk bisa aktif memberikan informasi kepada kami Polri apabil ada kejanggalan-kejanggalan di lapangan khususnya masalah keberadaan pupuk subsidi apabila ada kekurangan dan lain sebagainya kami minta untuk aktif memberikan informasi kepada kami sehingga bisa dapat kami tangani,” tandas Kapolres Mura AKBP Irwansyah.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru