Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi Banten

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten pada Rabu (8/5/2024). Foto: Istimewa

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten pada Rabu (8/5/2024). Foto: Istimewa

1tulah.com, KUALA KAPUAS  – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten pada Rabu (8/5/2024). 

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kapuas.

Rombongan Pansus II yang dipimpin oleh Ketua Pansus Darwandie, didampingi unsur pimpinan DPRD Kapuas, diterima oleh Plt Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Arif Priyadi menyampaikan informasi dan referensi yang diperlukan oleh Pansus II DPRD Kapuas.

Darwandie menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda MHA di Kapuas.

Namun, ia juga menyampaikan perlunya melakukan kajian lebih lanjut dengan menggali data dan informasi dari berbagai pihak di kota/kabupaten lain.

“Apa yang kita dapatkan dari apa yang telah kita simak bersama, bisa kita aplikasikan, akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke kota/ kabupaten lain, sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” kata Darwandie.

Sebelumnya, Arif Priyadi menjelaskan bahwa Pemprov Banten telah menetapkan 522 MHA dengan berbagai sebutan, seperti sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, dan pupuhu kasepuhan. 

MHA-MHA ini terkonsentrasi di Kabupaten Lebak dan diatur dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Arif Priyadi juga memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas, yaitu karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah identifikasi.

Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakteristik pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi
Bupati Kapuas HM Wiyatno, S.P. Pimpin Pembukaan TMMD Imbangan ke-124
Gubernur Kalteng Kunjungan ke Kecamatan Kapuas Kuala Didampingi Bupati
Bupati Dampingi Gubernur Kunjungi SMAN 1 Kuala Kapuas
Keren! BPS Kapuas Dapat Penghargaan dari Kominfosantik Kapuas
Gubernur Kalteng dan Wakil Silaturahmi dengan Jajaran Pemkab Kapuas
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Diserahkan ke Pemkab Kapuas
Era Digitalisasi, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:08 WIB

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:45 WIB

Bupati Kapuas HM Wiyatno, S.P. Pimpin Pembukaan TMMD Imbangan ke-124

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:33 WIB

Gubernur Kalteng Kunjungan ke Kecamatan Kapuas Kuala Didampingi Bupati

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:50 WIB

Bupati Dampingi Gubernur Kunjungi SMAN 1 Kuala Kapuas

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:05 WIB

Keren! BPS Kapuas Dapat Penghargaan dari Kominfosantik Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Kalteng dan Wakil Silaturahmi dengan Jajaran Pemkab Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:52 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Diserahkan ke Pemkab Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:20 WIB

Era Digitalisasi, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Berita Terbaru