1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disampaikan bahwa Raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan layak untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pejabat terkait.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas sinergi dan komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah sekaligus sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. “Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai tuntutan pembangunan dan dinamika regulasi yang terus berkembang,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penanggulangan bencana, dan pelayanan publik yang semakin optimal.
Melalui perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap struktur organisasi perangkat daerah semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Sur)






![Ribuan peserta mulai memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, menjelang dimulainya Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka HUT ke-81 RI, Sabtu (1/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/zikir-akbar-225x129.jpg)

![Ilustrasi harga Pertamax turun per 1 Agustus 2026. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/pertamina-turun-225x129.jpg)






![Ribuan peserta mulai memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, menjelang dimulainya Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka HUT ke-81 RI, Sabtu (1/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/zikir-akbar-360x200.jpg)

![Ilustrasi harga Pertamax turun per 1 Agustus 2026. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/pertamina-turun-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

