Penting! Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah untuk Cegah Perundungan dan Radikalisme

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Reza Prabowo menyampaikan kebijakan penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan disiplin belajar serta mencegah perundungan dan penyebaran konten negatif di lingkungan pendidikan. (7/3/26)

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Reza Prabowo menyampaikan kebijakan penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan disiplin belajar serta mencegah perundungan dan penyebaran konten negatif di lingkungan pendidikan. (7/3/26)

1tulah.com, Palangka Raya – Penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah kini diatur secara lebih tegas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan perangkat digital tersebut dimanfaatkan secara bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami telah menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan terkait pengaturan penggunaan gawai oleh peserta didik di sekolah,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu, (7 Maret 2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang mendorong pengawasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah agar lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Dalam kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar bersama-sama membimbing pelajar dalam menggunakan gawai secara edukatif dan produktif. Selain itu, sekolah juga didorong menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama.

Reza menjelaskan bahwa pengaturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh pelajar di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran.

Kepala sekolah juga memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan gawai selama jam pelajaran atau menerapkan kebijakan penggunaan secara terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, namun tetap berpedoman pada surat edaran tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dalam surat edarannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa pengawasan penggunaan gawai penting dilakukan sebagai langkah pencegahan berbagai perilaku negatif di kalangan pelajar, seperti kekerasan, intoleransi, radikalisme, terorisme, hingga perundungan.

Baca Juga :  KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Menurutnya, gawai memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi dapat menjadi sarana pembelajaran dan penyebaran informasi positif, namun di sisi lain juga berpotensi menjadi pintu masuk paparan konten ekstremisme.

Kemudahan akses internet menjadikan perangkat digital tersebut sebagai salah satu media yang perlu diawasi secara bijak.

“Pengawasan penggunaan gawai peserta didik di sekolah perlu difokuskan pada pembatasan selama jam pelajaran agar konsentrasi belajar meningkat, gangguan dapat diminimalkan, serta dampak negatif penggunaan teknologi dapat dicegah,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter pelajar yang cerdas serta berintegritas.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan
KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan
Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal
Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai
Karhutla Kalteng Masih Kritis, 13.435 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan

Rabu, 30 September 2026 - 19:27 WIB

KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:35 WIB

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai

Selasa, 29 September 2026 - 08:14 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai

Minggu, 27 September 2026 - 22:20 WIB

Karhutla Kalteng Masih Kritis, 13.435 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terbaru