Penting! Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah untuk Cegah Perundungan dan Radikalisme

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Reza Prabowo menyampaikan kebijakan penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan disiplin belajar serta mencegah perundungan dan penyebaran konten negatif di lingkungan pendidikan. (7/3/26)

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Reza Prabowo menyampaikan kebijakan penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan disiplin belajar serta mencegah perundungan dan penyebaran konten negatif di lingkungan pendidikan. (7/3/26)

1tulah.com, Palangka Raya – Penggunaan gawai di sekolah Kalimantan Tengah kini diatur secara lebih tegas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan perangkat digital tersebut dimanfaatkan secara bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami telah menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan terkait pengaturan penggunaan gawai oleh peserta didik di sekolah,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu, (7 Maret 2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang mendorong pengawasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah agar lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Pembagian Daging Kurban Iduladha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

Dalam kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar bersama-sama membimbing pelajar dalam menggunakan gawai secara edukatif dan produktif. Selain itu, sekolah juga didorong menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama.

Reza menjelaskan bahwa pengaturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh pelajar di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran.

Kepala sekolah juga memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan gawai selama jam pelajaran atau menerapkan kebijakan penggunaan secara terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, namun tetap berpedoman pada surat edaran tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dalam surat edarannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa pengawasan penggunaan gawai penting dilakukan sebagai langkah pencegahan berbagai perilaku negatif di kalangan pelajar, seperti kekerasan, intoleransi, radikalisme, terorisme, hingga perundungan.

Baca Juga :  Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Ditutup, Huma Betang Night Meriahkan Hari Jadi ke-69 Kalteng

Menurutnya, gawai memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi dapat menjadi sarana pembelajaran dan penyebaran informasi positif, namun di sisi lain juga berpotensi menjadi pintu masuk paparan konten ekstremisme.

Kemudahan akses internet menjadikan perangkat digital tersebut sebagai salah satu media yang perlu diawasi secara bijak.

“Pengawasan penggunaan gawai peserta didik di sekolah perlu difokuskan pada pembatasan selama jam pelajaran agar konsentrasi belajar meningkat, gangguan dapat diminimalkan, serta dampak negatif penggunaan teknologi dapat dicegah,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter pelajar yang cerdas serta berintegritas.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Gelar Pembagian Daging Kurban Iduladha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Pelantikan 6 Pejabat Pemprov Kalteng 2026, Gubernur Agustiar Sabran: Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Amanah
Sinergi Forkopimda Kalteng 2026, Program Strategis Tetap Jalan Meski Efisiensi Anggaran
Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Ditutup, Huma Betang Night Meriahkan Hari Jadi ke-69 Kalteng
Upacara HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Dorong PAD, SDM Unggul, dan Semangat Huma Betang
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dorong DAD dan BATAMAD Jadi Garda Pelestarian Budaya Dayak
Sinergi Pemprov Kalteng dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui Pesona Tambun Bungai
Bank Indonesia Kalteng Siapkan Pesona Tambun Bungai 2026 untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Digital

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Pembagian Daging Kurban Iduladha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:18 WIB

Pelantikan 6 Pejabat Pemprov Kalteng 2026, Gubernur Agustiar Sabran: Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Amanah

Senin, 25 Mei 2026 - 12:58 WIB

Sinergi Forkopimda Kalteng 2026, Program Strategis Tetap Jalan Meski Efisiensi Anggaran

Senin, 25 Mei 2026 - 12:46 WIB

Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Ditutup, Huma Betang Night Meriahkan Hari Jadi ke-69 Kalteng

Senin, 25 Mei 2026 - 12:35 WIB

Upacara HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Dorong PAD, SDM Unggul, dan Semangat Huma Betang

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:31 WIB

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dorong DAD dan BATAMAD Jadi Garda Pelestarian Budaya Dayak

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:12 WIB

Sinergi Pemprov Kalteng dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui Pesona Tambun Bungai

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:22 WIB

Bank Indonesia Kalteng Siapkan Pesona Tambun Bungai 2026 untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Digital

Berita Terbaru