PDIP Bongkar Data APBN 2026: Dana Makan Bergizi Gratis Rp223,5 T Diambil dari Anggaran Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI akhirnya buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data resmi APBN 2026, dipastikan bahwa anggaran jumbo untuk program unggulan pemerintah tersebut mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan nasional.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan kader di daerah yang bingung dengan pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi, bukan dana pendidikan.

Fakta Data: Rp223,5 Triliun dari Mandatory Spending Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa alokasi dana MBG sudah tertera jelas dalam dokumen negara. Sesuai konstitusi, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari APBN (mandatory spending), yang untuk tahun 2026 mencapai total Rp769 triliun.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu data resmi dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Dasar Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres 118 Tahun 2025

Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, memberikan penjelasan lebih tajam dari sisi payung hukum. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurut Adian, status pendanaan ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

1. Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026

Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa:

  • Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi.

  • Program ini menyasar lembaga pendidikan, baik bersifat umum maupun keagamaan.

2. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025

Aturan ini merinci alokasi dana sekitar Rp223,5 triliun yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Adian menekankan bahwa penjelasan dalam UU adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Mengapa Klarifikasi Ini Penting?

Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu adanya kejujuran informasi kepada publik. Menyatakan sumber dana secara transparan adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga negara (DPR dan Pemerintah) yang telah menyusun regulasi tersebut.

“Kita luruskan: ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.

Ringkasan Alokasi Anggaran Pendidikan 2026:

Item Anggaran Jumlah
Total Mandatory Spending Pendidikan (20% APBN) Rp769 Triliun
Alokasi untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp223,5 Triliun
Pengelola Dana MBG Badan Gizi Nasional

Dengan adanya penjelasan dari Komisi X DPR RI ini, diharapkan polemik mengenai asal-usul dana Makan Bergizi Gratis berakhir.

Rakyat berhak mengetahui bahwa program ini merupakan bagian dari operasional pendidikan nasional tahun 2026 sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami dan kita menghormati hukum. Sampai sini jelas ya? Clear ya?” pungkas Adian Napitupulu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru