1TULAH.COM-Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI akhirnya buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi APBN 2026, dipastikan bahwa anggaran jumbo untuk program unggulan pemerintah tersebut mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan nasional.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan kader di daerah yang bingung dengan pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi, bukan dana pendidikan.
Fakta Data: Rp223,5 Triliun dari Mandatory Spending Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa alokasi dana MBG sudah tertera jelas dalam dokumen negara. Sesuai konstitusi, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari APBN (mandatory spending), yang untuk tahun 2026 mencapai total Rp769 triliun.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu data resmi dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dasar Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres 118 Tahun 2025
Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, memberikan penjelasan lebih tajam dari sisi payung hukum. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurut Adian, status pendanaan ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Berikut adalah poin-poin krusialnya:
1. Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026
Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa:
-
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi.
-
Program ini menyasar lembaga pendidikan, baik bersifat umum maupun keagamaan.
2. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025
Aturan ini merinci alokasi dana sekitar Rp223,5 triliun yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Adian menekankan bahwa penjelasan dalam UU adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang tersebut.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu adanya kejujuran informasi kepada publik. Menyatakan sumber dana secara transparan adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga negara (DPR dan Pemerintah) yang telah menyusun regulasi tersebut.
“Kita luruskan: ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.
Ringkasan Alokasi Anggaran Pendidikan 2026:
Dengan adanya penjelasan dari Komisi X DPR RI ini, diharapkan polemik mengenai asal-usul dana Makan Bergizi Gratis berakhir.
Rakyat berhak mengetahui bahwa program ini merupakan bagian dari operasional pendidikan nasional tahun 2026 sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami dan kita menghormati hukum. Sampai sini jelas ya? Clear ya?” pungkas Adian Napitupulu. (Sumber:Suara.com)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)







![Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Perdana Menteri (WPM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. [Laily Rachev - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/bantu-asap-225x129.jpg)






![Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Perdana Menteri (WPM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. [Laily Rachev - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/bantu-asap-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

