PDIP Bongkar Data APBN 2026: Dana Makan Bergizi Gratis Rp223,5 T Diambil dari Anggaran Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI akhirnya buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data resmi APBN 2026, dipastikan bahwa anggaran jumbo untuk program unggulan pemerintah tersebut mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan nasional.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan kader di daerah yang bingung dengan pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi, bukan dana pendidikan.

Fakta Data: Rp223,5 Triliun dari Mandatory Spending Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa alokasi dana MBG sudah tertera jelas dalam dokumen negara. Sesuai konstitusi, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari APBN (mandatory spending), yang untuk tahun 2026 mencapai total Rp769 triliun.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu data resmi dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Dasar Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres 118 Tahun 2025

Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, memberikan penjelasan lebih tajam dari sisi payung hukum. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurut Adian, status pendanaan ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

1. Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026

Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa:

  • Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi.

  • Program ini menyasar lembaga pendidikan, baik bersifat umum maupun keagamaan.

2. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025

Aturan ini merinci alokasi dana sekitar Rp223,5 triliun yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Adian menekankan bahwa penjelasan dalam UU adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Mengapa Klarifikasi Ini Penting?

Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu adanya kejujuran informasi kepada publik. Menyatakan sumber dana secara transparan adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga negara (DPR dan Pemerintah) yang telah menyusun regulasi tersebut.

“Kita luruskan: ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.

Ringkasan Alokasi Anggaran Pendidikan 2026:

Item Anggaran Jumlah
Total Mandatory Spending Pendidikan (20% APBN) Rp769 Triliun
Alokasi untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp223,5 Triliun
Pengelola Dana MBG Badan Gizi Nasional

Dengan adanya penjelasan dari Komisi X DPR RI ini, diharapkan polemik mengenai asal-usul dana Makan Bergizi Gratis berakhir.

Rakyat berhak mengetahui bahwa program ini merupakan bagian dari operasional pendidikan nasional tahun 2026 sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami dan kita menghormati hukum. Sampai sini jelas ya? Clear ya?” pungkas Adian Napitupulu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB