Pemkab Barito Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Puasa 2026, Berlaku 32,5 Jam Per Minggu

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Barsel Ita Minarni (foto tengah) bersama Wakil Bupati Kristianto Yudha (foto kiri) dan sejumlah Kepala OPD saat menghadiri acara pembukaan pasar Ramadhan 1447 H/2026 M di halaman pasar Palaza Beringin Buntok, Kamis (19/2/206). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sekda Barsel Ita Minarni (foto tengah) bersama Wakil Bupati Kristianto Yudha (foto kiri) dan sejumlah Kepala OPD saat menghadiri acara pembukaan pasar Ramadhan 1447 H/2026 M di halaman pasar Palaza Beringin Buntok, Kamis (19/2/206). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Ita Minarni, menyampaikan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak dan Tenaga Honor di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

“‎Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujarnya di Buntok usai menghadiri acara pembukaan pasar Ramadahan 1447 H, Kamis (19/2/2026).

‎Ita Minarni menerangkan, penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN yang beragama Islam, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

‎“Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan ini ditetapkan memenuhi 32 jam dan 30 menit per minggu,” terangnya.

Baca Juga :  Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Ia menuturkan, penyesuaian jam kerja tersebut untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:

‎Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat Pukul 11.30-12.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB, ‎waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ibadah shalat Jumat, sementara untuk ‎waktu presensi masuk Pukul 07.45-08.15 WIB, presensi istirahat Pukul 11.15-12.15 WIB, dan presensi pulang Pukul 15.00-15.30 WIB.

‎Selanjutnya, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:

‎Senin-Kamis dan Sabtu Pukul 08.00-14.00 WIB, ‎waktu istirahat pukul 11.30-12.00 WIB, untuk hari ‎Jumat Pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat menyesuaikan ketentuan ibadah shalat Jumat, sedangkan waktu ‎presensi masuk Pukul 07.45-08.15 WIB, presensi istirahat pukul 11.15-12.15 WIB, dan untuk presensi pulang pukul 14.00-14.30 WIB.

“Dengan adanya perubahan jam kerja ini, saya berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barsel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas selama bulan suci yang penuh berkah ini,” tutur tutur wanita yang akrab disapa ibu Ita itu.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Ia mengatakan, dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, Pemkab Barsel memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2026.

“Dengan penyesuaian jam kerja ini diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Barsel hendaknya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan tidak boleh menurun,” kata Ita Minarni. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Sangat Inspiratif! Gubernur Kalteng Tegaskan Peran Strategis Perempuan di Peringatan Hari Kartini 2026
RESMI Dimulai! Pemprov Kalteng Percepat Program Sanitasi 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Fokus! Kredit UMKM Haguet Kalteng 2026 Dimatangkan, Dorong Pembiayaan dan Serapan Tenaga Kerja
BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Sangat Inspiratif! Gubernur Kalteng Tegaskan Peran Strategis Perempuan di Peringatan Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

RESMI Dimulai! Pemprov Kalteng Percepat Program Sanitasi 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 16:05 WIB

BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB