5 Tersangka Diamankan Polres Metro Bekasi Terkait Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jenazah (shutterstock)

Ilustrasi jenazah (shutterstock)

1TULAH.COM – Polres Metropolitan Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (11/2).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk diautopsi, sementara penyidik melakukan pendalaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama sejumlah rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Baca Juga :  Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat secara berantai.

Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menelusuri jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok utama.

Masyarakat diimbau melaporkan dugaan peredaran narkotika atau obat berbahaya melalui kantor polisi terdekat, layanan 110, maupun kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru