1TULAH.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan progres signifikan.
Dalam rapat pleno keempat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus), terungkap adanya pendalaman materi yang berujung pada penambahan jumlah pasal guna memperkuat payung hukum literasi di Bumi Tambun Bungai.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, H. Sugiyarto, menjelaskan bahwa regulasi ini semula hanya terdiri dari 37 pasal, namun kini berkembang menjadi 43 pasal. Penambahan ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar aplikatif.
Progres Pembahasan dan Fokus Pelayanan
Hingga Selasa (10/2/2026), Pansus telah berhasil merampungkan pembahasan hingga pasal 38. Sugiyarto optimis sisa pasal yang ada dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi pasal bukanlah satu-satunya fokus Pansus. Efektivitas penerapan aturan di lapangan menjadi perhatian utama para legislator.
“Jangan cuma disahkan di atas kertas. Kami mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng agar nantinya implementasi Perda ini benar-benar bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sugiyarto di Gedung DPRD Kalteng.
Memastikan Perpustakaan Masuk Agenda Kerja Strategis
Pansus memberikan catatan kritis mengenai pengelolaan perpustakaan umum dan daerah. Menurut Sugiyarto, keberadaan Perda harus diikuti dengan rencana kerja yang jelas di dinas terkait.
-
Integrasi Program: Perpustakaan umum dan daerah harus masuk dalam rencana kerja (Renja) dinas agar memiliki dukungan anggaran dan manajerial yang pasti.
-
Kepastian Hukum: Dengan penetapan menjadi Perda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program peningkatan literasi.
-
Manfaat Langsung: Penguatan dasar hukum ini diyakini akan mempercepat modernisasi fasilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Target Pengesahan dan Aturan Turunan (Pergub)
Raperda ini memiliki perjalanan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2019. Pansus menargetkan proses pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April 2026.
Meskipun demikian, penetapan Perda bukanlah akhir dari proses administrasi. Sugiyarto mengingatkan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis operasional.
-
Penyusunan Pergub: Diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun setelah Perda disahkan.
-
Dasar Operasional: Pergub akan mengatur detail teknis pelayanan, sumber daya manusia, hingga distribusi koleksi buku di daerah terpencil.
Momentum Literasi Kalteng
Pansus DPRD Kalteng menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama pengesahan aturan ini. Keberadaan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dipandang sebagai instrumen vital untuk mendongkrak indeks literasi masyarakat.
“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan SDM di Kalteng,” pungkas Sugiyarto. (Ingkit)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




















