DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Perpustakaan, Targetkan Sah Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan progres signifikan.

Dalam rapat pleno keempat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus), terungkap adanya pendalaman materi yang berujung pada penambahan jumlah pasal guna memperkuat payung hukum literasi di Bumi Tambun Bungai.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, H. Sugiyarto, menjelaskan bahwa regulasi ini semula hanya terdiri dari 37 pasal, namun kini berkembang menjadi 43 pasal. Penambahan ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar aplikatif.

Progres Pembahasan dan Fokus Pelayanan

Hingga Selasa (10/2/2026), Pansus telah berhasil merampungkan pembahasan hingga pasal 38. Sugiyarto optimis sisa pasal yang ada dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Namun, ia menegaskan bahwa substansi pasal bukanlah satu-satunya fokus Pansus. Efektivitas penerapan aturan di lapangan menjadi perhatian utama para legislator.

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

“Jangan cuma disahkan di atas kertas. Kami mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng agar nantinya implementasi Perda ini benar-benar bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sugiyarto di Gedung DPRD Kalteng.

Memastikan Perpustakaan Masuk Agenda Kerja Strategis

Pansus memberikan catatan kritis mengenai pengelolaan perpustakaan umum dan daerah. Menurut Sugiyarto, keberadaan Perda harus diikuti dengan rencana kerja yang jelas di dinas terkait.

  • Integrasi Program: Perpustakaan umum dan daerah harus masuk dalam rencana kerja (Renja) dinas agar memiliki dukungan anggaran dan manajerial yang pasti.

  • Kepastian Hukum: Dengan penetapan menjadi Perda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program peningkatan literasi.

  • Manfaat Langsung: Penguatan dasar hukum ini diyakini akan mempercepat modernisasi fasilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Target Pengesahan dan Aturan Turunan (Pergub)

Raperda ini memiliki perjalanan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2019. Pansus menargetkan proses pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April 2026.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Meskipun demikian, penetapan Perda bukanlah akhir dari proses administrasi. Sugiyarto mengingatkan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis operasional.

  1. Penyusunan Pergub: Diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun setelah Perda disahkan.

  2. Dasar Operasional: Pergub akan mengatur detail teknis pelayanan, sumber daya manusia, hingga distribusi koleksi buku di daerah terpencil.

Momentum Literasi Kalteng

Pansus DPRD Kalteng menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama pengesahan aturan ini. Keberadaan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dipandang sebagai instrumen vital untuk mendongkrak indeks literasi masyarakat.

“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan SDM di Kalteng,” pungkas Sugiyarto. (Ingkit)

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:36 WIB

80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Berita Terbaru