DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Perpustakaan, Targetkan Sah Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan progres signifikan.

Dalam rapat pleno keempat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus), terungkap adanya pendalaman materi yang berujung pada penambahan jumlah pasal guna memperkuat payung hukum literasi di Bumi Tambun Bungai.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, H. Sugiyarto, menjelaskan bahwa regulasi ini semula hanya terdiri dari 37 pasal, namun kini berkembang menjadi 43 pasal. Penambahan ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar aplikatif.

Progres Pembahasan dan Fokus Pelayanan

Hingga Selasa (10/2/2026), Pansus telah berhasil merampungkan pembahasan hingga pasal 38. Sugiyarto optimis sisa pasal yang ada dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Namun, ia menegaskan bahwa substansi pasal bukanlah satu-satunya fokus Pansus. Efektivitas penerapan aturan di lapangan menjadi perhatian utama para legislator.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

“Jangan cuma disahkan di atas kertas. Kami mengonfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng agar nantinya implementasi Perda ini benar-benar bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sugiyarto di Gedung DPRD Kalteng.

Memastikan Perpustakaan Masuk Agenda Kerja Strategis

Pansus memberikan catatan kritis mengenai pengelolaan perpustakaan umum dan daerah. Menurut Sugiyarto, keberadaan Perda harus diikuti dengan rencana kerja yang jelas di dinas terkait.

  • Integrasi Program: Perpustakaan umum dan daerah harus masuk dalam rencana kerja (Renja) dinas agar memiliki dukungan anggaran dan manajerial yang pasti.

  • Kepastian Hukum: Dengan penetapan menjadi Perda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program peningkatan literasi.

  • Manfaat Langsung: Penguatan dasar hukum ini diyakini akan mempercepat modernisasi fasilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Target Pengesahan dan Aturan Turunan (Pergub)

Raperda ini memiliki perjalanan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2019. Pansus menargetkan proses pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April 2026.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Meskipun demikian, penetapan Perda bukanlah akhir dari proses administrasi. Sugiyarto mengingatkan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis operasional.

  1. Penyusunan Pergub: Diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun setelah Perda disahkan.

  2. Dasar Operasional: Pergub akan mengatur detail teknis pelayanan, sumber daya manusia, hingga distribusi koleksi buku di daerah terpencil.

Momentum Literasi Kalteng

Pansus DPRD Kalteng menilai tidak ada alasan untuk menunda lebih lama pengesahan aturan ini. Keberadaan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dipandang sebagai instrumen vital untuk mendongkrak indeks literasi masyarakat.

“Sebenarnya tidak rumit, jadi tidak perlu diperlama. Manfaatnya bisa segera dirasakan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan SDM di Kalteng,” pungkas Sugiyarto. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Berita Terbaru