1tulah.com, Puruk Cahu – Drama penangkapan pelaku pembunuhan di Kabupaten Murung Raya berlangsung menegangkan.
Tim gabungan dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan, serta dibantu unsur TNI, berhasil mengamankan pelaku berinisial J (26) di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Sabtu (17/1/2026).
Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah diduga menghabisi nyawa korban YG (29). Saat hendak diamankan di kediamannya, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga aparat harus bertindak cepat dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M., menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan demi mencegah potensi korban tambahan, mengingat pelaku sempat meresahkan warga.
Peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, di rumah pelaku tengah dipersiapkan prosesi Balian atau pengobatan tradisional. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengamuk dan memukul dua orang, yakni Dukun Roma dan Uping, menggunakan tangan kosong.
Pelaku kemudian mengusir seluruh orang yang berada di dalam rumah, termasuk ayahnya sendiri, lalu mengunci rumah dari dalam. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat Linmas bersama warga yang berupaya mencari pelaku untuk mengamankannya.
Beberapa jam kemudian, warga di kawasan Desa Dirung Tino (Bukit) mendengar teriakan minta tolong. Laporan pun segera disampaikan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi di kawasan Sungai Soko.
Di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan telah meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
“Korban diketahui ditebas pelaku menggunakan senjata tajam jenis mandau,” ungkap AKP Rahmad.
Guna menghindari kejadian lanjutan, petugas mengevakuasi warga di sekitar lokasi karena pelaku diketahui kerap menyerang siapa saja yang melintas di depan rumahnya. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan visum et repertum.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana.
“Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Rahmad. (Sur)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-225x129.jpg)








![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

