Jejak Digital Berujung Tersangka, Ini Kejanggalan Ijazah Wagub Babel Hellyana yang Dilaporkan ke Polri hingga Berstatus Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana. (Dok. Pemprov Kepulauan Babel)

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana. (Dok. Pemprov Kepulauan Babel)

1TULAH.COM-Kabar mengejutkan mengguncang pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan status hukum ini menjadi babak baru sekaligus menjawab spekulasi publik yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir terkait validitas latar belakang pendidikan sang pejabat publik.

Konfirmasi Resmi dari Mabes Polri

Kebenaran mengenai peningkatan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka dikonfirmasi langsung oleh pihak Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan langkah hukum tegas yang diambil oleh tim penyidik.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Meski telah membenarkan status tersangka, pihak kepolisian belum merinci secara detail mengenai alat bukti utama atau kronologi mendalam yang memperkuat keputusan tersebut. Namun, hal ini dipastikan telah melalui gelar perkara yang objektif.

Jeratan Pasal Berlapis: Ancaman Penjara Menanti

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, Hellyana diduga melakukan tindak pidana serius terkait integritas akademik dan dokumen negara. Posisi politik orang nomor dua di Babel ini kini berada di ujung tanduk setelah penyidik menerapkan pasal berlapis.

Baca Juga :  Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:

  • KUHP: Pasal 263 dan/atau Pasal 264 tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik.

  • UU Pendidikan Tinggi: Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 mengenai penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

  • UU Sisdiknas: Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dugaan kesengajaan dalam menggunakan dokumen yang tidak sah untuk kepentingan jabatan publik.

Kronologi Kasus: Berawal dari Laporan Mahasiswa

Skandal ini pertama kali mencuat ke permukaan pada Juli 2025. Adalah Ahmad Sidik, seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung, yang menjadi sosok pelapor di balik kasus ini. Sidik melaporkan temuannya ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Keberanian Sidik bermula dari kecurigaannya saat melakukan penelusuran jejak digital pendidikan sang Wakil Gubernur. Ia menemukan ketidaksesuaian yang fatal antara pengakuan Hellyana dengan data resmi negara.

Anomali Data PD Dikti vs Klaim Hellyana

Dalam berbagai profil resmi, Hellyana mengklaim dirinya merupakan lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbudristek menunjukkan fakta yang kontras:

  1. Tahun Masuk: Dalam sistem PD Dikti, nama Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 (setahun setelah tahun kelulusan yang ia klaim).

  2. Status Mahasiswa: Data menunjukkan statusnya sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Perbedaan kronologis antara klaim lulus tahun 2012 dengan data sistem yang mencatat ia masih berstatus mahasiswa tidak aktif pada 2014 menjadi dasar utama Ahmad Sidik melaporkan dugaan ijazah palsu ini.

Dampak Terhadap Citra Pejabat Publik

Kasus yang menjerat Hellyana ini menambah daftar panjang tantangan integritas bagi pejabat daerah di Indonesia. Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dari kuasa hukum Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik akan pentingnya kejujuran akademik sebagai fondasi kepemimpinan yang kredibel. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru