Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp 669 M Dibongkar Polri di Bali, Ditemukan Bakteri Berbahaya

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). [Dok Mabes Polri]

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). [Dok Mabes Polri]

1TULAH.COM-Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Tabanan, Bali.

Kasus ini tergolong besar, mengingat total transaksi bisnis ilegal tersebut disinyalir mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar, terhitung sejak tahun 2021.

“Bisnis ilegal itu dijalankan dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (15/12/2025).

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, para tersangka menjalankan kegiatan impor ilegal dengan memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ZT dan SB melibatkan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan dan melakukan pembayaran melalui beberapa skema:

  1. Menggunakan rekening atas nama tersangka sendiri.

  2. Menggunakan rekening atas nama pihak lain (nominee).

  3. Melalui jasa remitansi.

Baca Juga :  Transparansi Dana Banpres Karhutla Rp235 Miliar: Komisi III DPRD Kalteng Tuntut Laporan BPB-PK

Pakaian bekas pakai yang dilarang tersebut dikirimkan melalui ekspedisi laut, melewati Malaysia, dan kemudian masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

Setelah masuk, barang-barang tersebut dijual kembali kepada para pedagang di Bali, serta wilayah besar lainnya di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Surabaya.

Pencucian Uang dan Penyitaan Aset Rp 22 Miliar

Keuntungan besar dari kegiatan impor ilegal ini diduga dicuci oleh para tersangka untuk menyamarkan perbuatan mereka. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 846 bal pakaian bekas sebagai barang bukti. Selain itu, Satgas Gakkum juga menyita sejumlah aset berharga yang diduga sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain:

  • 689 bal pakaian impor ilegal (Barang Bukti Utama)

  • Tujuh unit bus (untuk mengembangkan bisnis transportasi)

  • Satu unit mobil Pajero

  • Satu unit Toyota Raize

  • Uang tunai dalam rekening bank milik ZT senilai Rp 2,5 miliar

  • Sejumlah dokumen surat jalan

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film "Pesta Babi" Dandhy Laksono

Total nilai aset yang disita dari kedua tersangka, ZT dan SB, dalam perkara ini mencapai angka sekitar Rp 22 miliar.

Ancaman Kesehatan: Ditemukan Bakteri Berbahaya

Hal yang paling mengkhawatirkan dari peredaran pakaian bekas ilegal ini adalah risiko kesehatan yang mengancam masyarakat.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Bali terhadap sampel pakaian bekas yang disita, penyidik menemukan adanya bakteri berbahaya.

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” paparnya.

Penemuan bakteri ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas, selain karena mengganggu industri tekstil dalam negeri, juga berpotensi besar menyebarkan penyakit kepada konsumen. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru