1TULAH.COM, Muara Teweh — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melakukan pemeriksaan setempat (PS) dengan turun langsung ke lapangan guna mencari kebenaran materiil terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang tengah disidangkan.
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan di lokasi yang diduga menjadi objek perkara, pada Jumat 12 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiannur didampingi hakim anggota, panitera, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Majelis Hakim, Sugiannur menjelaskan, pemeriksaan di lokasi (kawasan hutan Karendan bertujuan untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting guna memperoleh gambaran utuh dan memastikan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi objek perkara, sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif fakta hukum yang sebenarnya. Kita juga tinjau berapa lokasi, silahkan di bantah kalau merasa tidak bebar,” ujarnya di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau dua titik lokasi, terutama yang diakui wilayah pembakaran.Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjuk dan menjelaskan titik-titik yang dianggap relevan dengan perkara.
Jaksa Penuntut Umum, Agung Caprawarmianto, menyampaikan pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam pembuktian, khususnya untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Hakim ingin mencari titik terang sebelum melakukan putusan sela,” kata Agung kepada media ini, Senin 15 Desember 2025.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menilai kegiatan tersebut sebagai upaya menghadirkan keadilan dengan melihat langsung fakta di lapangan.
Setelah pemeriksaan setempat ini, persidangan akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sekedar diketahui Prianto di dakwa melakukan, tindak pidana m,engerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan Membakar Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3), Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a, b, Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Kapaolres Barito Utara AKBP Singgih Febianto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan mengatakan, penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah professional. Semua sudah dilakukan sesuai bukti yang ada. “Ahli sudah juga turun. Titik-titik yangg diperiksa sesuai saksi dan petunjuk dilapangan. Terkait diakui atau ada bantahan, hak dia(terdakwa),” tutup Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Deni Hariadi
editor : Dadang Hardiwan

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/kapolres-kapuas-225x129.jpg)

![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-225x129.jpg)






![Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/kapolres-kapuas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

