KPK Investigasi Penghasilan Ridwan Kamil Imbas Penyitaan Royal Enfield dan Mercedes-Benz

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

1TULAH.COM – KPK melakukan pendalaman terhadap penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, termasuk sebuah motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang disita dalam proses penggeledahan.

Penyidik kemudian menelusuri apakah seluruh penghasilan Ridwan Kamil sesuai dengan data resmi serta apakah terdapat pendapatan di luar gaji gubernur yang perlu diklarifikasi.

Langkah ini diambil karena sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangan yang memperluas ruang lingkup penyidikan.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan maupun dana non-budgeter Bank BJB.

Ia menyatakan seluruh aset yang disita KPK merupakan hasil pembelian menggunakan uang pribadi, termasuk mobil Mercedes 280 SL yang dulu dimiliki Presiden ketiga RI, B. J. Habibie.

Menurutnya, dana non-budgeter yang menjadi pokok perkara berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan oleh pihak pemenang tender dan dikelola oleh bagian corporate secretary Bank BJB, bukan diterima olehnya.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak dari agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Berkas penyidikan resmi dimulai pada 27 Februari 2025, dan perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski para tersangka belum ditahan, mereka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Berita Terbaru