Diskominfo Barsel Wajibkan E-Katalog untuk Kerjasama Media Massa Tahun 2026

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para insan pers di Barsel saat menghadiri acara pembahasan penggunaan E-Katalog untuk kerjasama publikasi media masa pada tahun 2026 memdatang, bertempat di Aula Kantor Diskominfo SP Barsel, Jumat (21/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para insan pers di Barsel saat menghadiri acara pembahasan penggunaan E-Katalog untuk kerjasama publikasi media masa pada tahun 2026 memdatang, bertempat di Aula Kantor Diskominfo SP Barsel, Jumat (21/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah mengundang para wartawan serta pimpinan media lokal guna membahas kerjasama publikasi media masa untuk tahun 2026 mendatang yang akan dilakukan melalui sistem E-Katalog, berlangsung di Aula Kantor Diskominfo SP setempat, Jumat (21/11/2025).

Dipimpin Kepala Diskominfo SP, Markani didampingi Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik, Aida Herawani dan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Joni, kegiatan tersebut dihadiri puluhan insan pers, pimpinan perusahaan media serta Ketua maupun perwakilan dari organisasi wartawan lokal.

Markani menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan para insan pers maupun pimpinan perusahaan media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

“Dengan adanya kebijakan ini, isyaAllah semua media kita akomodir untuk dapat kerja sama, dan kami pastikan tidak ada yang dirugikan baik moril maupun materil dari pihak media,” ujarnya.

Ia menuturkan, regulasi terkait penggunaan E-Katalog mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 dan telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.

“Jadi untuk semua perusahaan media yang hendak melakukan kerja sama publikasi dengan kami pada tahun 2026 mendatang, harus melalui E-Katalog,” tutur mantan Kepala BKPSDM Barsel itu.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Ia mengatakan, E-katalog akan menjadi instrumen baru dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan bisnis yang sehat, sebab, informasi harga dapat menjadi lebih terbuka, termasuk untuk produk-produk seperti harga advetorial rekan-rekan media.

Sebab, menurutnya, E-Katalog memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik.

“Jadi, untuk tahun depan terkait kerjasama publikasi media masa, kita sepakat menggunakan E-Katalog, dan rekan-rekan media tidak usah khawatir, karena semua akan kita akomodir baik dari Kominfo SP maupun LPSE,” kata Markani. (Alifansyah)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
Anggaran Terbatas, Korban Kebakaran di Seruyan Terpaksa Antre Bantuan Pembangunan Rumah
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Jumat, 4 September 2026 - 15:16 WIB

Anggaran Terbatas, Korban Kebakaran di Seruyan Terpaksa Antre Bantuan Pembangunan Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih

Berita Terbaru