1tulah.com, BUNTOK-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025).
Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen dalam sambutannya menyampaikan, di Kabupaten Barsel telah diundangkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa (Pendes) dalam menetapkan Perdes untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 Perbup Barsel nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercapainya keseragaman/kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Akhmad Akmal Husaen.
Sementara, Sahala Junjungan Situros, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa dan Kelembagaan, Dinas PMD Barsel menerangkan, bahwa pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang hak asal usul harus melibatkan proses musyawarah dan kesepakatan antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian diundangkan menjadi Perdes.
“Peraturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar kebijakan desa dan mencakup berbagai kewenangan berdasarkan hak asal usul seperti pembinaan masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pelestarian budaya,” terangnya.
Ia mengatakan, selanjutnya penyusunan dan penyampaian laporan capaian Perdes mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa.
“Pelaksanaan ini dibiayai dari APBDesa, dan pelaporannya disampaikan secara berkala kepada Camat dan Bupati, yang hasilnya digunakan untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut di tingkat Kabupaten,” kata Sahala Junjungan Situros. (Alifansyah)


![6 Kontroversi Miss Universe 2025 yang menggemparkan dunia. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/mis-universe2025-360x200.jpg)

![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)






























