Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa, Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas!

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kades dan BPD se Kabupaten Barsel saat mengikuti acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para Kades dan BPD se Kabupaten Barsel saat mengikuti acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025).

Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen dalam sambutannya menyampaikan, di Kabupaten Barsel telah diundangkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa (Pendes) dalam menetapkan Perdes untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Ia menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 Perbup Barsel nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercapainya keseragaman/kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Akhmad Akmal Husaen.

Sementara, Sahala Junjungan Situros, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa dan Kelembagaan, Dinas PMD Barsel menerangkan, bahwa pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang hak asal usul harus melibatkan proses musyawarah dan kesepakatan antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian diundangkan menjadi Perdes.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Pengedar Etomidate Modus Liquid di Jaktim

“Peraturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar kebijakan desa dan mencakup berbagai kewenangan berdasarkan hak asal usul seperti pembinaan masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pelestarian budaya,” terangnya.

Ia mengatakan, selanjutnya penyusunan dan penyampaian laporan capaian Perdes mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa.

“Pelaksanaan ini dibiayai dari APBDesa, dan pelaporannya disampaikan secara berkala kepada Camat dan Bupati, yang hasilnya digunakan untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut di tingkat Kabupaten,” kata Sahala Junjungan Situros. (Alifansyah)

Berita Terkait

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025
Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Program CSR Infrastruktur Jalan Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat melalui Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
ASN BerAKHLAK Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat, Dislutkan Teken Komitmen Bersama
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pelatihan Ketahanan Pangan Polri Kalimantan Tengah 2026 Dorong Optimalisasi Lahan dan Pekarangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:12 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:32 WIB

Program CSR Infrastruktur Jalan Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat melalui Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Jumat, 17 April 2026 - 10:02 WIB

Pelatihan Ketahanan Pangan Polri Kalimantan Tengah 2026 Dorong Optimalisasi Lahan dan Pekarangan

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Berita Terbaru