Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa, Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas!

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kades dan BPD se Kabupaten Barsel saat mengikuti acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para Kades dan BPD se Kabupaten Barsel saat mengikuti acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, bertempat di Aula Kantor Bapperida, Selasa (4/11/2025).

Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen dalam sambutannya menyampaikan, di Kabupaten Barsel telah diundangkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa (Pendes) dalam menetapkan Perdes untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Fenomena Labubu dari Blind Box ke Hollywood: Efek Lisa BLACKPINK Bawa Art Toy Jadi Film Sony

Ia menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 Perbup Barsel nomor 34 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta sebagai bahan evaluasi guna memastikan bahwa kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercapainya keseragaman/kesesuaian pehamahan serta tertibnya administrasi dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Akhmad Akmal Husaen.

Sementara, Sahala Junjungan Situros, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa dan Kelembagaan, Dinas PMD Barsel menerangkan, bahwa pembentukan dan pelaksanaan Perdes tentang hak asal usul harus melibatkan proses musyawarah dan kesepakatan antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian diundangkan menjadi Perdes.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

“Peraturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar kebijakan desa dan mencakup berbagai kewenangan berdasarkan hak asal usul seperti pembinaan masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pelestarian budaya,” terangnya.

Ia mengatakan, selanjutnya penyusunan dan penyampaian laporan capaian Perdes mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan desa.

“Pelaksanaan ini dibiayai dari APBDesa, dan pelaporannya disampaikan secara berkala kepada Camat dan Bupati, yang hasilnya digunakan untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut di tingkat Kabupaten,” kata Sahala Junjungan Situros. (Alifansyah)

Berita Terkait

Ops Zebra Telabang 2025, Polres Barut Gelar Apel Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman
Peringatan HKN Ke-61, Bupati H Shalahuddin Tegaskan Transformasi Budaya Kerja Jadi Kunci Sukseskan Reformasi Kesehatan
Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Turnamen Basketball 3on3 Pelajar Mura Hebat Resmi Dimulai, Diikuti 42 Tim se-Murung Raya
Siap-Siap! Bupati H Shalahuddin akan Datangkan Habib Syech Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa ke Muara Teweh
Gubernur Kalteng Kunker ke Murung Raya, Ini Agendanya
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:15 WIB

Ops Zebra Telabang 2025, Polres Barut Gelar Apel Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman

Selasa, 18 November 2025 - 10:46 WIB

Peringatan HKN Ke-61, Bupati H Shalahuddin Tegaskan Transformasi Budaya Kerja Jadi Kunci Sukseskan Reformasi Kesehatan

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 20:04 WIB

Siap-Siap! Bupati H Shalahuddin akan Datangkan Habib Syech Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa ke Muara Teweh

Senin, 17 November 2025 - 18:23 WIB

Gubernur Kalteng Kunker ke Murung Raya, Ini Agendanya

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Berita Terbaru