1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil memecahkan rekor dengan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu sebanyak nyaris 1 kilogram.
Tersangka adalah seorang pria berinisial ZA alias Zainal (40), barang bukti berupa 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu mencapai lebih 880 gram atau 8 ons dengan total keseluruhan nyaris 1 kilogram, serta 2 plastik klip berisi ineks.
Tersangka diamankan di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Lanjas, Teweh Tengah, Barut, pada Senin tengah malam, 27 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus sabu dan ineks tersebut memecahkan rekor pengungkapan terbesar pertama oleh Satresnarkoba Polres Barut, sejak satuan reserse narkoba itu dibentuk.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan jika pengungkapan kasus ini terbesar pertama oleh Satresnarkoba Polres Barut.
Iptu Novendra menjelaskan jika penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kambuhan kasus serupa ini diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Barut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi-saksi berinisial MR (22) dan AN (22), petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir ineks, serta tas berwarna biru yang tergantung di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu.
“Barang bukti yang ditemukan 7 paket besar berisi sabu seberat 704,14 gram, 39 paket sedang berisi sabu seberat 184,67 gram, 2 plastik klip berisi pil ineks dengan berat 2,77 gram, 1 handphone, dan 1 motor, kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Novendra lagi.
Tersangka ZA alias Zainal beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Iptu Novendra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra
Polres Barut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Editor: Aprie


![6 Kontroversi Miss Universe 2025 yang menggemparkan dunia. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/mis-universe2025-360x200.jpg)

![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)






























