Polres Barsel Tangkap Bandar Narkoba Bawa Airsoftgun, Berawal dari Laporan Warga di Dusun Utara

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (tengah) didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba AKP Yunika Winner Te'dang, Kasatreskrim dan Kasat Intelkam serta anggota Satresnarkoba saat memimpin Pres Rilis, Kamis (18/9/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (tengah) didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba AKP Yunika Winner Te'dang, Kasatreskrim dan Kasat Intelkam serta anggota Satresnarkoba saat memimpin Pres Rilis, Kamis (18/9/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar pres rilis terkait dengan penangkapan salah satu bandar narkoba di Kota Buntok yang memiliki senjata airsoftgun yang sempat viral di media sosial, bertempat Mapolres lama Jalan Tugu Buntok, Kamis (18/9/2025).

Pres rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea didampingi Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Kabagops, dan Kasatreskrim.

Kapolres menyampaikan, tersangka berinisial AR dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk Air Softgun reflika Glock 19 Austria, 2 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram (Netto), 2 pack plastik klip warna bening, 1 buah alat Hisap Bong Narkotika jenis Shabu, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 buah tas slempang Merk Polo Amalak warna Coklat Hitam, 1 buah ikat pinggang warna Hitam, 1 buah dompet Merk 3TRACK warna coklat.

“1 buah dompet Warna Putih, dan 1 buah Topi wama hitam Merk Juice Emaik, serta 1 buah kotak berwarna Putih yang digunakan pelaku untuk menaruh barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Ia menerangkan, kronologis kejadian pada hari Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wib, warga Hermanto melaporkan kepada Kepala Dusun (Kadus) Bambure Raya, Darwiso bahwa ada orang yang mencurigakan di dalam sebuah rumah yang berada di km. 20 Dusun Bambure Raya Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Setelah itu, lanjut Kapolres, mereka mendatangi rumah tersebut dan langsung diketok pintu oleh Darwiso, namun tidak ada respon dari dalam, kemudian Kadus beserta warga mendobrak pintu dan ditemukan AR berada di bawah kolong rumah sedang bersembunyi sambil memegang senapan.

Kapolres menambahkan, pada saat ditemukan warga, pelaku mengancam seakan-akan mau menembak dengan menggunakan senapan airsoftgun yang dia pegang, merasa terancam, Kadus bersama warga mudur.

“Kemudian pelaku melarikan diri ke jalan dekat gereja dan langsung dikejar oleh warga, ditengah jalan pelaku menembak Kadus namun meleset, tidak lama pelaku kembali melakukan tembakan terhadap salah satu warga sebanyak 3 kali yang mengenai dada namun tidak mengakibatkan luka parah,” terang orang nomor satu di Polres Barsel itu.

Kapolres menuturkan, tidak lama kemudian, pelaku berhasil dibekuk dan dikeroyok warga yang mengakibatkan luka serta memar diwajah pelaku, tidak lama kemudian personel gabungan dari Polsek Dusun Utara serta Gunung Bintang Awai (GBA) datang kelokasi untuk mengamankan pelaku, dan langsung dilakukan pengeledahan terhadap pelaku.

Setelah digeledah, ditemukan 2 (Dua) Paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 2.48 Gram (Netto) yang disimpan didalam saku kantong samping kanan celana pendek warna hitam yang digunakan oleh pelaku yang disaksikan langsung oleh Kadus beserta warga.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa keunit Satresnarkoba Polres Barsel untuk dilakukan pengembangan dan rekonstruksi ulang serta uji teskil,” tutur Kapolres.

Ia mengatakan, dengan barang bukti yang valid dan saksi mata, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayal (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Amancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Pada kesempatan itu, tidak lupa Kapolres mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada masyarakat khususnya warga Dusun Bambore Raya yang telah membantu tugas Polri dalam memberantasan peredaran narkotika terutana di wilayah hukum Polres Barsel.

“Saya Kapolres Barsel bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupatan Barsel dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, agar segera menginformasikan kepada pihak Polres Barsel maupun Polsek jajaran diwilayah masng-masing, agar segera kami tindak lanjuti, sehingga kita dapat bersama-sama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” kata AKBP Jecson R Hutapea. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Berita Terbaru