Pansus Raperda di DPRD Kalteng Bahas Regulasi Pertambangan, Perkuat Tata Kelola dan Berantas Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan memerangi praktik penambangan ilegal yang merugikan.

Perkembangan Pembahasan dan Target Pengesahan

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Siti Nafsiah, pembahasan Raperda telah memasuki tahap krusial, yaitu pembahasan pasal per pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tim Pansus DPRD dan Tim Raperda Pemprov Kalteng telah bekerja sama secara intensif untuk memastikan setiap poin dalam Raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Nafsiah menjelaskan, langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi ke kementerian teknis dan daerah lain yang memiliki Perda sejenis, seperti Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memperkaya substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami meyakini bahwa kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ujar Siti Nafsiah.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan DPRD Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Pansus menargetkan Raperda ini dapat disahkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Percepatan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Kalteng dalam mengelola kewenangan pertambangan yang didelegasikan dari pemerintah pusat.

Isu Krusial: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Sinkronisasi Hukum

Salah satu isu yang paling krusial dalam pembahasan Raperda adalah pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini menjadi fokus karena Raperda ini adalah turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Menurut Nafsiah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat penting untuk memastikan judul dan materi Raperda tidak melampaui kewenangan daerah dan sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, konsultasi ke daerah lain seperti Jawa Tengah, yang telah memiliki Perda serupa, menjadi sarana untuk mempelajari bagaimana IPR logam ditempatkan dalam Perda mereka. Ini penting agar Raperda Kalteng tidak hanya sah secara formal, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Dua Unit Mobil Disita KPK Diduga Disembunyikan Immanuel Ebenezer

Kasus Hukum sebagai Dorongan untuk Percepatan

Nafsiah juga menegaskan, Raperda ini menjadi semakin mendesak untuk disahkan, terutama setelah mencuatnya kasus-kasus pertambangan yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kasus korupsi penjualan dan ekspor zircon yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kasus ini menunjukkan adanya celah hukum dan penyalahgunaan izin, di mana beberapa pihak membeli hasil tambang ilegal dari masyarakat dan menjualnya kembali dengan dokumen yang sah. Perda ini diharapkan dapat menutup celah-celah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan.

“Perda ini penting untuk segera disahkan karena dapat menekan praktik tambang ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Dengan pengesahan Raperda ini, Kalteng akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola pertambangan dengan lebih baik, meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, dan memastikan hasil pertambangan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (Ingkit)

Berita Terkait

KPK Pertanyakan Alasan Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Pasca di OTT
Mukhtarudin Dilantik Menteri P2MI, Legislator Kalteng Sudarsono Sebut Jawaban Atas Penantian Masyarakat Kalteng
Fraksi PDI Perjuangan Setuju LKPJ APBD 2024 Jadi Perda, Begini Catatan Pentingnya
Solidaritas untuk Delpedro Marhaen: Kecaman Keras Koalisi Masyarakat Sipil atas Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Barito Timur Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasan Pemilu Bersih dan Berintegritas
Blak-blakan di KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Kasus Korupsi Kuota Haji
TNI Upayakan Pidana Ferry Irwandi, Koalisi Masyarakat Sipil: “Ini Bentuk Kriminalisasi dan Intimidasi”
Hasil Akhir Indonesia U-23 vs Korea Selatan: Garuda Muda Gagal Lolos Piala Asia U-23 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 18:17 WIB

KPK Pertanyakan Alasan Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Pasca di OTT

Rabu, 10 September 2025 - 17:38 WIB

Mukhtarudin Dilantik Menteri P2MI, Legislator Kalteng Sudarsono Sebut Jawaban Atas Penantian Masyarakat Kalteng

Rabu, 10 September 2025 - 16:55 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Setuju LKPJ APBD 2024 Jadi Perda, Begini Catatan Pentingnya

Rabu, 10 September 2025 - 16:21 WIB

Solidaritas untuk Delpedro Marhaen: Kecaman Keras Koalisi Masyarakat Sipil atas Kriminalisasi Aktivis

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Pemkab Barito Timur Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasan Pemilu Bersih dan Berintegritas

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIB

Blak-blakan di KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 10 September 2025 - 04:03 WIB

TNI Upayakan Pidana Ferry Irwandi, Koalisi Masyarakat Sipil: “Ini Bentuk Kriminalisasi dan Intimidasi”

Rabu, 10 September 2025 - 03:53 WIB

Hasil Akhir Indonesia U-23 vs Korea Selatan: Garuda Muda Gagal Lolos Piala Asia U-23 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!