1TULAH.COM-Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, oleh Polda Metro Jaya menuai kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil.
Sejumlah perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengunjungi Delpedro sebagai bentuk solidaritas dan mengecam penangkapan ini sebagai upaya kriminalisasi aktivis dan penyempitan ruang demokrasi.
Penangkapan Delpedro ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan cerminan dari tantangan yang lebih besar terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil menilai penahanan ini sebagai upaya untuk membungkam kritik dan mencari kambing hitam (scapegoating) atas insiden yang terjadi.
Tudingan dan Dampak Jangka Panjang: Mengapa Penangkapan Delpedro Jadi Sorotan?
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan bahwa tuduhan penghasutan yang dilayangkan kepada Delpedro masih terlalu prematur. Ia khawatir, tindakan ini akan berdampak buruk pada partisipasi anak muda dalam mengawal kebijakan publik.
“Ini [berdampak] ke depannya, masa depan partisipasi gerakan anak muda dalam mendorong kebijakan publik yang lebih baik di negara ini,” ujar Dimas.
Kekhawatiran ini beralasan. Ketika aktivis yang vokal mengadvokasi hak-hak masyarakat justru dikriminalisasi, hal ini dapat menciptakan efek gentar (chilling effect). Anak muda dan masyarakat sipil lainnya akan merasa takut untuk menyuarakan pendapat dan kritik mereka terhadap pemerintah, yang pada akhirnya akan merusak iklim demokrasi yang sehat.
Standar Ganda Penegakan Hukum: Perbandingan Kasus yang Mencolok
Fatia Maulidiyanti, seorang aktivis dari koalisi, menyoroti adanya standar ganda dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Ia membandingkan cepatnya proses penangkapan Delpedro dengan lambatnya penanganan kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas mobil rantis Brimob.
“Kita melihat bahwa setelah kejadian [kerusuhan] itu, polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melindas Affan. Tapi untuk melakukan patroli siber dan pada akhirnya mengambinghitamkan kawan-kawan kita, itu berlaku sangat cepat,” tegas Fatia.
Perbedaan perlakuan ini menguatkan argumen bahwa penegakan hukum seringkali lebih cepat dan tegas ketika menyangkut kritik terhadap aparat, sementara proses terhadap kasus yang melibatkan aparat itu sendiri cenderung berjalan lambat. Ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengancam prinsip keadilan.
Desakan Koalisi: Hentikan Kriminalisasi dan SP3 Kasus Delpedro
Melihat kondisi ini, koalisi masyarakat sipil mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya. Fatia Maulidiyanti berharap kasus ini tidak berlanjut, karena menurutnya, ini adalah bagian dari upaya kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Desakan ini adalah seruan untuk melindungi ruang sipil yang semakin menyusut. Kasus Delpedro menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang yang aman bagi masyarakat untuk berpendapat, mengkritik, dan berpartisipasi dalam mengawal kebijakan publik tanpa rasa takut. Melindungi aktivis bukan hanya soal membela satu orang, melainkan melindungi fondasi demokrasi itu sendiri. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




















