Awas! Aksi Doxing Mengancam Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAFEnet ungkap sederet aksi doxing terhadap masyarakat sipil yang menyerukan aksi demonstrasi di media sosial. (tangkapan layar/Instagram)

SAFEnet ungkap sederet aksi doxing terhadap masyarakat sipil yang menyerukan aksi demonstrasi di media sosial. (tangkapan layar/Instagram)

1TULAH.COM-Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melaporkan serangkaian kasus doxing yang dialami oleh sejumlah warga sipil. Laporan ini muncul setelah para korban mengunggah seruan aksi demonstrasi di media sosial yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan data pribadi dan kebebasan berekspresi di dunia maya.

Modus Doxing yang Sistematis dan Mengkhawatirkan

Doxing, atau tindakan menyebarkan data pribadi seseorang secara publik tanpa izin, menjadi senjata baru untuk membungkam kritik dan intimidasi. Berdasarkan aduan yang diterima SAFEnet, modus yang digunakan oleh pelaku sangat sistematis dan terstruktur.

Korban menerima pesan dari nomor tak dikenal yang berisi foto diri mereka yang telah diedit seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan. Pesan tersebut juga menyertakan data pribadi korban secara lengkap. Yang lebih mengkhawatirkan, pesan ini tidak hanya dikirimkan kepada korban, tetapi juga kepada orang-orang terdekat mereka, seperti orang tua atau saudara.

“Intimidasi yang mereka dapatkan adalah chat dari nomor tidak dikenal yang menyertakan foto korban yang diedit seolah-olah korban adalah pelaku kejahatan, lengkap dengan data pribadi korban,” tulis SAFEnet di akun Instagram resminya, @safenetvoice.

Baca Juga :  Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Pesan-pesan ini seringkali disertai dengan ancaman. Pelaku meminta korban untuk menghapus akun media sosial mereka, jika tidak, foto-foto yang telah diedit tersebut akan disebarkan ke semua kontak telepon korban.

Salah satu tangkapan layar pesan yang diterima saudara korban berbunyi, “Kasih tahu anak Anda agar hapus akun Twitter-nya sekarang juga atau ku sebarkan ini ke kontak handphone Anda sekarang juga.”

Siapa Pelaku Doxing? Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar, yaitu “siapa pihak yang memiliki akses sangat besar untuk mendapatkan data pribadi korban?” SAFEnet menekankan bahwa modus ini sangat sistematis dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa dan akses terhadap data pribadi warga Indonesia.

Dalam salah satu kasus, korban menemukan sebuah poster Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan fotonya lengkap dengan data identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan nama lengkap. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki akses ke data sensitif yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.

Langkah Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Kasus doxing ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak privasi, tetapi juga serangan terhadap kebebasan berpendapat. Mengingat kerentanan data pribadi warga Indonesia, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Pertama, penting untuk mengusut tuntas kasus doxing ini dan mengungkap siapa dalang di baliknya. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kedua, pemerintah harus memperkuat perlindungan data pribadi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang memiliki akses tak terbatas ke data sensitif warga. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus ditegakkan secara efektif.

Ketiga, masyarakat juga perlu lebih waspada. Hindari menyebarkan data pribadi secara sembarangan di media sosial. Gunakan fitur privasi yang tersedia untuk membatasi siapa saja yang dapat melihat informasi pribadi Anda. Jika Anda menjadi korban doxing, segera laporkan ke pihak berwajib dan lembaga terkait seperti SAFEnet.

Kasus doxing ini adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki tantangan yang besar. Mari kita bersama-sama melindungi hak-hak kita dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (20/4/2026).

Berita

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 Apr 2026 - 20:48 WIB