1TULAH.COM – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memproses secara hukum seorang oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8).
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindak sesuai aturan, baik pelanggaran pidana, kode etik, maupun disiplin.
Oknum tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni proses pidana dan kode etik.
Kasus ini berawal dari pengeroyokan terhadap korban berinisial MR (19) yang diduga terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka, yaitu G (oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus), serta J, S, dan R yang merupakan sekuriti.
Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polda Sulteng meminta masyarakat tetap tenang karena proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Dedy Hermawan

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)




















