Polda Sulteng Bakal Proses Hukum Oknum Polisi yang Terlibat Pengeroyokan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]

Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]

 

1TULAH.COM – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memproses secara hukum seorang oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8).

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindak sesuai aturan, baik pelanggaran pidana, kode etik, maupun disiplin.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Oknum tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni proses pidana dan kode etik.

Kasus ini berawal dari pengeroyokan terhadap korban berinisial MR (19) yang diduga terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka, yaitu G (oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus), serta J, S, dan R yang merupakan sekuriti.

Baca Juga :  Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.

Polda Sulteng meminta masyarakat tetap tenang karena proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Berita Terbaru