Mantan Tentara Bayaran Rusia Menangis Minta Pulang ke Indonesia, TNI AL: Dia Sudah Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang dilaporkan menjadi tentara bayaran di Rusia dan kini disebut-sebut ingin pulang ke Indonesia. (sumber: suara.com)

Mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang dilaporkan menjadi tentara bayaran di Rusia dan kini disebut-sebut ingin pulang ke Indonesia. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang dilaporkan bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia dan kini diisukan ingin kembali ke Indonesia, dipastikan sudah terlepas dari hubungan dengan institusi militer.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul. Ia menyatakan bahwa status hukumnya telah ditetapkan melalui pengadilan militer dan tidak dapat diubah.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Tunggul menyatakan bahwa TNI AL masih berpegang pada keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, Satria dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan desersi atau melarikan diri dari tugas militer saat situasi tidak dalam keadaan perang.

“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘desersi dalam waktu damai’, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Berdasarkan Keputusan Kasus Nomor 56-K/PM. II-08/AL/IV/2023, Satria menerima hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, ia juga dicopot dari jabatannya di militer secara tidak terhormat.

Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Tunggul.

Terkait dengan status kewarganegaraan Satria yang saat ini banyak diperbincangkan, Tunggul menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau juga Kementerian Hukum dan HAM RI terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik

Satria Arta Kumbara sebelumnya dilaporkan pernah menangis dan menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah bertugas sebagai tentara swasta di daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Dalam sebuah video yang menjadi viral di berbagai media sosial, Satria secara langsung menyampaikan permohonan maaf serta meminta bantuan langsung kepada Presiden, Prabowo Subianto.

Satria menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk mengkhianati negara. Menurutnya, keputusannya untuk bergabung dengan militer Rusia semata-mata dipicu oleh keadaan ekonomi yang sulit.

Oleh karena itu, ia meminta bantuan Prabowo untuk mengakhiri kontrak kerjanya dengan Rusia dan mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” tuturnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 18:17 WIB

Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Berita Terbaru