1TULAH.COM-Fenomena menarik tengah ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Dua foto terpidana kasus korupsi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendadak viral dan menjadi objek perbandingan.
Kedua foto ini diambil dari sudut pandang yang serupa, menunjukkan keduanya menatap ke arah awak media yang tengah mengambil gambar.
Namun, yang membuat publik terhenyak adalah ekspresi yang sangat kontras dari kedua tokoh tersebut saat berada di tengah kerumunan media, usai divonis dalam kasus korupsi masing-masing.
SYL: Wajah Serius Penuh Beban
Syahrul Yasin Limpo, yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus pemerasan dan gratifikasi, memperlihatkan raut wajah yang serius dan cemberut. Dalam balutan rompi tahanan berwarna oranye, SYL tampak menatap tajam dengan sorot mata penuh tekanan. Tidak ada sedikit pun senyuman di wajahnya, seolah memancarkan beban berat dan penyesalan mendalam atas apa yang tengah ia alami.
Ekspresi SYL ini diinterpretasikan oleh banyak netizen sebagai gambaran nyata dari rasa tertekan dan mungkin kebingungan akan nasibnya di kemudian hari.
Tom Lembong: Santai dan Tersenyum Lebar
Berbanding terbalik dengan SYL, Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula, justru menampilkan ekspresi yang sangat ramah dan tersenyum lebar ke arah kamera. Wajahnya terlihat santai, jauh dari kesan tertekan atau menyesal yang lazim terlihat pada terpidana.
Alih-alih murung, Tom Lembong justru terkesan percaya diri dan tenang. Sikapnya ini seolah menunjukkan bahwa yang dihadapinya bukanlah proses hukum yang serius, melainkan sekadar momen publik biasa. Kontras inilah yang memicu berbagai spekulasi dan komentar dari netizen.
Komentar Netizen: Antara Penjahat dan Korban?
Perbedaan ekspresi yang mencolok antara SYL dan Tom Lembong sontak menjadi sorotan publik. Unggahan foto perbandingan ini dibanjiri beragam komentar yang mencoba menginterpretasikan makna di baliknya:
- “Yang satu beneran bajingan yang satu cuman korban kezoliman,” tulis akun @Lygma***, mengisyaratkan perbedaan pandangan publik terhadap kasus keduanya.
- “Jelas beda lah, yang kiri penjahat yang kanan dijahatin rezim,” tambah akun @cupan***, menyuarakan dugaan adanya motif politik di balik kasus salah satu pihak.
- “Yang cemberut: anjr keungkap semuanya sial. Yang senyum: hahahah kocak banget hukum di indo, mentang-mentang gua gak dukung mereka,”** komentar akun @skyu***, memberikan interpretasi sinis terhadap sistem hukum.
- “Yang satu tatapan kosong karena bingung bagaimana nasibnya, satu lagi tersenyum karena tuhan tahu apa sebenarnya,” ujar @lostr***, mencoba melihat dari sudut pandang spiritual.
- “Cemberut karena tau salah. Tersenyum karena tau di fitnah,” pungkas @Koos***, memberikan dualisme pandangan tentang alasan di balik ekspresi tersebut.
Komentar-komentar ini menunjukkan bagaimana publik mencoba membaca makna di balik ekspresi non-verbal, seringkali menghubungkannya dengan persepsi mereka terhadap kebenaran atau ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Mengulas Kembali Kasus Korupsi SYL dan Tom Lembong
Untuk memahami lebih jauh konteks perbandingan ini, ada baiknya kita menilik kembali kasus korupsi yang menjerat kedua mantan menteri tersebut:
Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia divonis 10 tahun penjara. SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbandingan dua foto ini tidak hanya sekadar visual, tetapi juga memicu diskusi lebih dalam tentang persepsi publik terhadap kasus korupsi, keadilan, dan bahkan spekulasi mengenai motif di balik vonis yang dijatuhkan. Kontras ekspresi ini menjadi cerminan bagaimana masyarakat melihat dan menginterpretasikan dampak dari sebuah vonis hukum. (Sumber:Suara.com)