1TULAH.COM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menginformasikan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.
Penangkapan terjadi pada 13 Mei 2025, dan ketiganya, yaitu IB, AM, dan AAS, kini sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran peraturan terkait haji ilegal.
Menurut penjelasan para WNI tersebut kepada Kepolisian Makkah, barang-barang yang ditemukan seperti kuitansi dan gelang bukan ditujukan untuk mempromosikan atau menyelenggarakan haji secara tidak sah.
Kuitansi tersebut disebut berasal dari transaksi selama musim umrah, sedangkan gelang merupakan sisa perlengkapan dari jamaah haji resmi dua tahun sebelumnya.
Selain itu, salah satu dari mereka, AM, mengaku uang tunai senilai 38.000 riyal yang disita adalah tabungan pribadi dan sisa dana operasional umrah.
Konsul Jenderal Yusron B. Ambary menyatakan bahwa tuduhan terhadap ketiga WNI masih dalam tahap awal, dan penyidik Saudi masih mengumpulkan serta menilai bukti tambahan.
KJRI Jeddah tetap memantau kasus ini secara intensif, memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat.
KJRI juga mengimbau agar seluruh WNI tidak mengikuti praktik haji ilegal dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Penulis : Dedy Hermawan