1TULAH.COM-Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) angkat bicara terkait penetapan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara suap fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Ercik Tanjung, menilai langkah Kejagung terlalu jauh dengan menjadikan karya jurnalistik sebagai bukti dalam delik perintangan penyidikan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur seluruh aspek kerja dan produk jurnalistik, dan kewenangannya berada di Dewan Pers.
“Kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan karena ada uu lex specialis yang mengatur tentang pemberitaan,” tegas Erick di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Erick menambahkan bahwa setelah Dewan Pers turun tangan dan menyambangi Kejagung, barulah pihak kejaksaan menyerahkan berita-berita yang dianggap sebagai bentuk perintangan tersebut kepada Dewan Pers.
Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Kasus ini, menurut AJI, menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia jika dibiarkan. Erick mempersoalkan tindakan Kejagung yang menjadikan kerja dan produk jurnalistik sebagai dasar dalam delik perintangan penyidikan.
“Ketika jurnalis dari media saja bisa dijerat dengan ini yang jadi pasal karet ya, bagaimana dengan masyarakat yang lain? Masyarakat sipil yang lain yang tentu masyarakat punya hak untuk mengawasi proses penegakkan hukum, punya hak untuk pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erick khawatir pasal perintangan penyidikan ini akan menjadi “pasal karet” yang berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, terutama jika kasus yang melibatkan produk berita ini lolos.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (kuasa hukum) dan Junaedi Saibih (dosen dan kuasa hukum).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton. Ketiganya diduga bersepakat untuk merintangi penyidikan beberapa perkara yang ditangani oleh Marcella, termasuk dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.
Motif Pemufakatan Jahat
Menurut penyidikan, pemufakatan jahat ini bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian Bahtiar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar JakTV memproduksi berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan perkara-perkara tersebut.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” jelas Qohar.
Berita-berita tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan pemberitaan di JakTV, yang menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja Kejagung. Selain itu, Marcella dan Junaedi juga diduga mendanai aksi demonstrasi dan menyelenggarakan seminar serta podcast dengan narasi negatif untuk mempengaruhi opini publik dan proses persidangan. Tian Bahtiar diduga turut memproduksi dan menyiarkan konten-konten tersebut melalui platform JakTV.
Tujuan dari tindakan ini, menurut Kejagung, adalah untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap penanganan perkara oleh penyidik, mengganggu konsentrasi penyidik, dan diharapkan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.
Saat ini, Kejagung menyatakan telah mengantongi barang bukti elektronik berupa percakapan antar ketiga tersangka yang diduga terkait dengan pemufakatan jahat tersebut, meskipun para tersangka membantahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Tanggapan AJI ini menambah daftar panjang pihak yang menyayangkan penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis terkait dengan produk pemberitaannya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam menghargai dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)




![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-225x129.jpg)


![Insiden penembakan di White House saat Trump berada di podium [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tembak-trump-225x129.jpg)












