AJI Soroti Penetapan Tersangka Direktur JakTV: Kebebasan Pers Terancam?

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

1TULAH.COM-Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) angkat bicara terkait penetapan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara suap fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Ercik Tanjung, menilai langkah Kejagung terlalu jauh dengan menjadikan karya jurnalistik sebagai bukti dalam delik perintangan penyidikan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur seluruh aspek kerja dan produk jurnalistik, dan kewenangannya berada di Dewan Pers.

“Kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan karena ada uu lex specialis yang mengatur tentang pemberitaan,” tegas Erick di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Erick menambahkan bahwa setelah Dewan Pers turun tangan dan menyambangi Kejagung, barulah pihak kejaksaan menyerahkan berita-berita yang dianggap sebagai bentuk perintangan tersebut kepada Dewan Pers.

Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kasus ini, menurut AJI, menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia jika dibiarkan. Erick mempersoalkan tindakan Kejagung yang menjadikan kerja dan produk jurnalistik sebagai dasar dalam delik perintangan penyidikan.

“Ketika jurnalis dari media saja bisa dijerat dengan ini yang jadi pasal karet ya, bagaimana dengan masyarakat yang lain? Masyarakat sipil yang lain yang tentu masyarakat punya hak untuk mengawasi proses penegakkan hukum, punya hak untuk pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Lebih lanjut, Erick khawatir pasal perintangan penyidikan ini akan menjadi “pasal karet” yang berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, terutama jika kasus yang melibatkan produk berita ini lolos.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (kuasa hukum) dan Junaedi Saibih (dosen dan kuasa hukum).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton. Ketiganya diduga bersepakat untuk merintangi penyidikan beberapa perkara yang ditangani oleh Marcella, termasuk dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.

Motif Pemufakatan Jahat

Menurut penyidikan, pemufakatan jahat ini bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian Bahtiar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar JakTV memproduksi berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan perkara-perkara tersebut.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” jelas Qohar.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Berita-berita tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan pemberitaan di JakTV, yang menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja Kejagung. Selain itu, Marcella dan Junaedi juga diduga mendanai aksi demonstrasi dan menyelenggarakan seminar serta podcast dengan narasi negatif untuk mempengaruhi opini publik dan proses persidangan. Tian Bahtiar diduga turut memproduksi dan menyiarkan konten-konten tersebut melalui platform JakTV.

Tujuan dari tindakan ini, menurut Kejagung, adalah untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap penanganan perkara oleh penyidik, mengganggu konsentrasi penyidik, dan diharapkan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

Saat ini, Kejagung menyatakan telah mengantongi barang bukti elektronik berupa percakapan antar ketiga tersangka yang diduga terkait dengan pemufakatan jahat tersebut, meskipun para tersangka membantahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Tanggapan AJI ini menambah daftar panjang pihak yang menyayangkan penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis terkait dengan produk pemberitaannya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam menghargai dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan
Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 18:04 WIB

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Berita Terbaru