1TULAH.COM-Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Menteri Abdul Mu’ti secara resmi mengumumkan bahwa penjurusan untuk siswa SMA/MA akan kembali diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pihak yang merindukan pengelompokan siswa berdasarkan minat dan bakat di jenjang pendidikan menengah atas.
Keputusan ini disampaikan Menteri Mu’ti dalam acara Halal Bihalal media di Kantor Dikdasmen, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil salah satunya untuk mensinkronkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menjadi bagian penting dalam evaluasi siswa.
Penghapusan Jurusan Era Nadiem Makarim dan Lahirnya Kurikulum Merdeka
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan penjurusan di SMA/MA secara nasional mulai tahun ajaran 2024/2025 merupakan bagian integral dari implementasi Kurikulum Merdeka di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim.
Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan bagi siswa untuk memilih mata pelajaran sesuai minat dan bakat mereka tanpa adanya pengelompokan jurusan yang rigit.
Namun, evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan perguruan tinggi, tampaknya menjadi pertimbangan penting dalam perubahan kebijakan ini.
Detail Kebijakan Penjurusan yang Akan Diberlakukan
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penjurusan yang akan dihidupkan kembali. Nantinya, siswa SMA/MA akan kembali memiliki pilihan jurusan seperti IPA, IPS, dan Bahasa. Hal ini akan berdampak pada format Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mereka hadapi.
“Jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi IPA, IPS, dan Bahasa. Sehingga dalam TKA itu nanti murid ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” ungkap Menteri Mu’ti.
Lebih lanjut, TKA akan terdiri dari dua mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, serta mata pelajaran pilihan sesuai dengan jurusan yang diambil siswa.
“Sehingga dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika dia ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu, itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” papar Mu’ti.
Sebagai contoh, siswa yang memilih jurusan IPA akan memiliki opsi untuk memilih salah satu mata pelajaran tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi dalam TKA. Sementara itu, siswa jurusan IPS akan dihadapkan pada pilihan mata pelajaran seperti Ekonomi, Sejarah, atau Geografi.
Alasan Kuat di Balik Kebijakan Reaktivasi Jurusan
Menteri Mu’ti mengungkapkan bahwa keputusan untuk menghidupkan kembali penjurusan didasari oleh laporan dan masukan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi. Mereka menemukan adanya mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti materi perkuliahan karena kurangnya dasar pengetahuan dari mata pelajaran di SMA/MA yang relevan dengan jurusan kuliah yang mereka ambil.
“Kami dapat informasi menarik waktu kami dialog dengan forum dan majelis rektor itu disampaikan ada mahasiswa yang dia itu IPS tapi diterima di Fakultas Kedokteran. Diterima sih, tapi begitu sudah kuliah itu mesti akan menjadi kesulitan tersendiri karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran berdasarkan tes potensi akademik yang selama ini dipakai dalam assement nasional yang diberlakukan pada masa mas Nadiem,” tutur Mu’ti.
Beliau beranggapan bahwa penjurusan di tingkat SMA/MA memiliki peran penting dalam memberikan modal pengetahuan yang kuat bagi siswa sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Dengan adanya penjurusan, diharapkan siswa memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait bidang ilmu yang akan mereka tekuni di universitas.
Target Implementasi dan Penerbitan Permen Dikdasmen
Menteri Abdul Mu’ti menargetkan bahwa kebijakan penghidupan kembali penjurusan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Namun, implementasinya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen yang akan mengatur detail pelaksanaan kebijakan tersebut.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Selain kebijakan mengenai penjurusan, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti juga menyampaikan sejumlah perubahan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah terkait dengan sistem zonasi.
Mu’ti menjelaskan bahwa sistem zonasi kali ini tidak lagi didasarkan pada alamat domisili siswa secara administratif, melainkan pada jarak terdekat antara rumah siswa dengan sekolah. Beliau menegaskan bahwa prioritas utama adalah agar anak dapat bersekolah di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, bahkan jika sekolah tersebut berada di provinsi lain.
“Untuk jalur SMA, bahkan untuk SMP juga, di dalam SPMB ini murid diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar (di sekolah) lintas provinsi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers sebelumnya pada Senin (3/3/2025).
Fokus pada Kedekatan Jarak dan Interaksi Sosial
Menteri Mu’ti menekankan bahwa perubahan sistem zonasi ini bertujuan untuk memudahkan siswa bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan rumah mereka, tanpa terhambat oleh batasan administrasi wilayah.
Ia mencontohkan kasus siswa yang tinggal di daerah perbatasan provinsi dan lebih dekat dengan sekolah di provinsi tetangga.
“Saya bercontoh saja, misalnya banyak warga Jawa Tengah yang tinggal di Blora itu lebih dekat ke Bojonegoro yang itu lintas provinsi. Hari-hari mereka itu memang aktivitas lebih banyak di Bojonegoro. Nah, dalam sistem ini dimungkinkan murid yang dari Blora itu belajar di Bojonegoro kalau memang daya tampungnya ada,” jelas Mu’ti.
Selain kemudahan akses, perubahan sistem zonasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan interaksi sosial siswa dengan lingkungan terdekatnya. Dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal, siswa diharapkan dapat lebih terhubung dengan komunitas di sekitarnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kebijakan penghidupan kembali penjurusan dan perubahan sistem zonasi dalam SPMB tentu akan membawa berbagai tantangan dan harapan. Pihak sekolah perlu mempersiapkan diri untuk kembali mengakomodir sistem penjurusan, termasuk penyediaan sumber daya guru dan fasilitas yang memadai untuk setiap jurusan.
Di sisi lain, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang SMA/MA dengan memberikan bekal pengetahuan yang lebih terarah bagi siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Perubahan sistem zonasi juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh siswa, tanpa terkendala oleh batasan wilayah administratif.
Publik tentu akan menantikan implementasi dari kebijakan-kebijakan baru ini dan berharap agar dapat membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Sosialisasi yang efektif dan penerbitan regulasi yang jelas akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-225x129.jpg)


![Insiden penembakan di White House saat Trump berada di podium [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tembak-trump-225x129.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-225x129.jpg)













