Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

1TULAH.COM-Dua mantan personel Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dana DAK SMK. Polri terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kedua tersangka, Kompol R (Ramli) dan Brigadir BSP, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN di Sumut.

Mereka memaksa para kepala sekolah untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Banjir BRI Muara Teweh Salurkan Sembako

Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Para kepala sekolah yang menolak permintaan mereka diancam dan diminta untuk mengalihkan pekerjaan proyek atau menyerahkan “fee” sebesar 20 persen dari anggaran.

Total “fee” yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN mencapai Rp4,7 miliar.

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.

Polri telah menetapkan kedua tersangka dan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak swasta, masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Diduga Terkait Dana Korupsi Bank BJB

Tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi.

Sebelumnya, puluhan polisi dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.

Beberapa oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan pengunjung konser DWP, sudah mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya!
Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam
Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Rabu, 23 April 2025 - 10:55 WIB

Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram

Rabu, 23 April 2025 - 10:41 WIB

Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam

Rabu, 23 April 2025 - 10:35 WIB

Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Berita Terbaru