Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

 

1TULAH.COM – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.

Puan menyatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini telah melalui berbagai masukan dari masyarakat dan tidak ditemukan pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Prihatin Kasus Suap Hakim, Serukan Penataan Hukum Menyeluruh

Ia juga menegaskan bahwa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR sudah disebarluaskan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri isi revisi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal utama.

Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden, sementara kebijakan pertahanan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, menyesuaikan dengan institusi lain.

Baca Juga :  Waspada Banjir! Legislator Barsel Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan

Ketiga, Pasal 47 yang mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dengan penambahan lima instansi baru dalam daftar yang diperbolehkan.

Selain itu, Pasal 47 Ayat 2 juga menegaskan bahwa prajurit dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Berita Terbaru