1TULAH.COM – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.
Puan menyatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini telah melalui berbagai masukan dari masyarakat dan tidak ditemukan pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR sudah disebarluaskan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri isi revisi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal utama.
Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden, sementara kebijakan pertahanan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, menyesuaikan dengan institusi lain.
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dengan penambahan lima instansi baru dalam daftar yang diperbolehkan.
Selain itu, Pasal 47 Ayat 2 juga menegaskan bahwa prajurit dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Penulis : Dedy Hermawan