Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

 

1TULAH.COM – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.

Puan menyatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini telah melalui berbagai masukan dari masyarakat dan tidak ditemukan pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Ia juga menegaskan bahwa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR sudah disebarluaskan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri isi revisi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal utama.

Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden, sementara kebijakan pertahanan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, menyesuaikan dengan institusi lain.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Ketiga, Pasal 47 yang mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dengan penambahan lima instansi baru dalam daftar yang diperbolehkan.

Selain itu, Pasal 47 Ayat 2 juga menegaskan bahwa prajurit dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Berita Terbaru