1tulah.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali mengungkapan Tindak Pidana Narkotika sebanyak 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto, Pada hari Rabu, 10 Maret 2025 Skj 02.50 Wib.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Home Stay Cafe Jakarta Kamar No. 4 yang beralamat di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku yang amankan petugas HW als H, umur : 26 thn, Jenis Kelamin Laki– Laki , dengan identitas alamat Jalan Sarikaya, Rt 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan kejadian. Kronologis kejadian kata dia, sebelumnya apparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di penginapan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.
“Saat penggeledahan ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam Home Stay Cafe Jakarta kamar no 4, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” kata Kasat dikonfirmasi, Sabtu (15/03). Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sur)