Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelakun dan barbuk yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut

Pelakun dan barbuk yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut

1tulah.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali mengungkapan Tindak Pidana Narkotika sebanyak 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto, Pada hari Rabu, 10 Maret 2025 Skj 02.50 Wib.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Home Stay Cafe Jakarta Kamar No. 4 yang beralamat di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku yang amankan petugas HW als H, umur : 26 thn, Jenis Kelamin Laki– Laki , dengan identitas alamat Jalan Sarikaya, Rt 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Teweh Baru, Pemkab Barut Serahkan Bantuan 

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan kejadian. Kronologis kejadian kata dia, sebelumnya apparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di penginapan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.

“Saat penggeledahan ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam Home Stay Cafe Jakarta kamar no 4, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” kata Kasat dikonfirmasi, Sabtu (15/03). Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sur)

Baca Juga :  Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Berita Terkait

Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Teweh Baru, Pemkab Barut Serahkan Bantuan 
Serahkan Bantuan, Pj Bupati Barut Muhlis Tinjau Langsung Lokasi dan Warga Terdampak Banjir di Jambu
Koordinasikan Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barut Gelar Rapat
Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta
BRI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Lanjas Barito Utara
Tanggap Bencana Banjir BRI Muara Teweh Salurkan Sembako
Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar
Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:16 WIB

Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Teweh Baru, Pemkab Barut Serahkan Bantuan 

Selasa, 22 April 2025 - 19:53 WIB

Serahkan Bantuan, Pj Bupati Barut Muhlis Tinjau Langsung Lokasi dan Warga Terdampak Banjir di Jambu

Selasa, 22 April 2025 - 07:37 WIB

Koordinasikan Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barut Gelar Rapat

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

BRI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Lanjas Barito Utara

Senin, 21 April 2025 - 09:15 WIB

Tanggap Bencana Banjir BRI Muara Teweh Salurkan Sembako

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Kamis, 17 April 2025 - 15:01 WIB

Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Berita Terbaru