1TULAH.COM, KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyerahkan secara resmi naskah enam Raperda kepada pimpinan DPRD Kapuas untuk dibahas lebih lanjut.
“Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Dodo dalam sambutannya, Rabu (05/03/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, dan Wakil Ketua II, Berinto. Hadir pula Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kapuas, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar agar dapat segera terealisasi dan diterapkan di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Adapun enam Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, untuk menjamin ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.
2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, guna mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menjaga kelestarian sumber daya perairan.
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang bertujuan menarik lebih banyak investor guna membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, untuk meningkatkan tata kelola usaha sarang burung walet agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah.
5. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMDes dengan aturan terbaru agar lebih efektif dalam meningkatkan perekonomian desa.
6. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Dengan diterimanya enam Raperda ini, DPRD Kapuas akan segera melakukan pembahasan bersama pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penulis : Nova Elisa Putri