Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakat Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya!

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.Foto:Suara.com

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.Foto:Suara.com

1TULAH.COM-Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai kesepakatan penting dalam upaya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga non-ASN.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Target Waktu Pengangkatan

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa:

  • Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
  • Pengangkatan PPPK atau tenaga non-ASN akan diselesaikan paling lambat pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan pegawai untuk formasi tahun 2024.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Baru

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah larangan bagi kepala daerah periode 2025-2030 untuk mengangkat tenaga non-ASN baru. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan ini.

“Kami juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih mengangkat tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” tegas Bahtra Banong.

Afirmasi Kebijakan Terakhir

Penataan tenaga non-ASN ini ditegaskan sebagai afirmasi kebijakan terakhir dari pemerintah. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

“Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” ujar Bahtra Banong.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 secara sistematis. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan adanya target waktu yang jelas dan larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru, diharapkan reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 08:07 WIB

Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Berita Terbaru