Ingin Terima Laporan Masyarakat, Dirut Pertamina Bagikan Nomor Pribadi

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU Pertamina (suara.com)

Ilustrasi SPBU Pertamina (suara.com)

 

1TULAH.COM – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengumumkan bahwa ia membagikan nomor telepon pribadinya khusus untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan kualitas bahan bakar minyak (BBM) atau penyimpangan praktik di lapangan.

Simon menyampaikan bahwa selain call center resmi Pertamina di 135, masyarakat kini dapat mengirimkan laporan melalui nomor 081417081945.

Saat ini, nomor tersebut hanya bisa menerima SMS, tetapi dalam waktu dekat akan didaftarkan untuk digunakan di aplikasi WhatsApp.

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyoroti kesiapan Pertamina dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan energi selama bulan Ramadhan, terutama saat arus mudik Lebaran.

Baca Juga :  Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan pasokan energi tetap tersedia dan layanan berjalan optimal agar masyarakat dapat menjalani momen Idul Fitri dengan lancar.

Selain itu, Simon meminta maaf atas keresahan yang muncul akibat dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan Pertamina.

Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kualitas BBM sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli BBM dengan nilai oktan (RON) 90 atau lebih rendah tetapi melaporkannya sebagai RON 92.

BBM tersebut kemudian diolah melalui proses pencampuran (blending) di depo untuk meningkatkan nilai oktannya, praktik yang dinyatakan tidak diperbolehkan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru