1TULAH.COM-Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap penyempurnaan.
147 Pasal Selesai, Namun Perlu Koreksi
Menurut Tomy, dalam empat kali pertemuan yang telah dilakukan, pansus telah menyelesaikan 147 pasal yang akan dituangkan dalam perda tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa meski 147 pasal sudah selesai, masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.
“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi. Ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy, Selasa (18/2/2025).
Finalisasi dalam 1-2 Minggu ke Depan
Tomy mengatakan, pansus kini akan melanjutkan pertemuan rapat untuk memfinalisasi perda disabilitas ini dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.
“Tahapannya masih panjang, karena harus ada rapat gabungan terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan persetujuan fraksi dan finalisasi. Baru kemudian akan diparipurnakan,” ujarnya.
Harapan pembentukan Perda Disabilitas ini, sesuai dengan yang disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pada 12 Januari 2024 yang lalu akan selesai 2-3 bulan lagi. (Ingkit)