1TULAH.COM, Palangka Raya – Pj Sekda Barito Utara (Barut), Jufriansyah didampingi Inspektur dan Kepala BPKA menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Selasa, 18 Februari 2025.
Acara dibuka oleh Kalan BPK RI Perwakilan Kalteng juga dihadiri pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj Bupati/Walikota se-Kalteng, Pj Sekda se-Kalteng, dan Kepala BPKA/BKAD se-Kalteng.
Dalam paparannya Kalan BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa BPK merupakan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri yang memiliki mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” kata Dodik.
Lebih lanjutnya lagi untuk penyerahan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian untuk audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK.
Dia menjelaskan juga, sebelum LKPD diserahkan, BUD bisa memastikan bahwa LKPD Unaudited telah balance dan telah didukung Prosedur Analitis (PA) yang di dalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab terjadinya selisih PA.
“Pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harap Dodik.
Pj Sekda Jufriansyah mengatakan, bahwa Pemkab Barut akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan LKPD tepat waktu dan Laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian itern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan juga sesuai kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh BPK.
Editor: Aprie