1TULAH.COM-Dua terpidana mati di Amerika Serikat, James Ford dan Richard Tabler, dijadwalkan akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Keduanya akan menjalani hukuman mati dengan metode suntikan mematikan.
Kasus James Ford
James Ford (64) dihukum mati atas kasus pembunuhan pasangan suami istri Greg Malnory (25) dan Kimberly Malnory (26) pada tahun 1997. Ford terbukti bersalah setelah menembak dan menggorok Greg, serta melakukan kekerasan terhadap Kimberly sebelum akhirnya membunuhnya.
Jasad pasangan tersebut ditemukan oleh seorang pekerja peternakan keesokan harinya, sementara putri mereka yang masih bayi ditemukan terikat di kursi mobil selama 18 jam dengan tubuh penuh gigitan nyamuk dan berlumuran darah sang ibu.
Ford dijerat berbagai dakwaan berat, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan anak. Pengacaranya berusaha membela dengan alasan bahwa meskipun Ford berusia 36 tahun saat kejadian, kondisi mentalnya setara dengan remaja berusia 14 tahun.
Kasus Richard Tabler
Richard Tabler (46) dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Mohamed Amine Rahmouni, seorang pemilik klub tari, serta Haitham Zayed di Killeen, Texas. Tabler juga mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan dua penari remaja yang bekerja di klub tersebut. Namun, hingga saat ini, ia belum diadili atas kematian kedua korban tersebut.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai hukuman mati di Amerika Serikat. Hukuman mati merupakan isu yang kontroversial dan banyak ditentang oleh kelompok hak asasi manusia karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk hidup. (Sumber:Suara.com)