1TULAH.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Gugatan ini terkait dengan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, permohonan dari pihak Hasto dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Dengan keputusan ini, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah, sehingga proses penyidikan kasusnya dapat terus berlanjut.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto karena ia menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, bersifat sewenang-wenang. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penulis : Laili R