Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Gugatan ini terkait dengan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, permohonan dari pihak Hasto dinyatakan tidak jelas atau kabur.

Baca Juga :  Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Dengan keputusan ini, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah, sehingga proses penyidikan kasusnya dapat terus berlanjut.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto karena ia menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, bersifat sewenang-wenang. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronan Harun Masiku.

Baca Juga :  Celine Evangelista Umrah, Penampilan Bercadar Tuai Sorotan dan Isyaratkan Proses Mualaf

Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dominasi Marquez Bersaudara di Sprint Race MotoGP Argentina 2025, Honda Mulai Bangkit
Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadan
Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!
KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!
Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!
Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!
Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem
Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:52 WIB

Dominasi Marquez Bersaudara di Sprint Race MotoGP Argentina 2025, Honda Mulai Bangkit

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:46 WIB

Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadan

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:40 WIB

Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:05 WIB

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:31 WIB

Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:09 WIB

Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:55 WIB

Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:54 WIB

Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia

Berita Terbaru

KPK melakukan operasi tangkap tangan di OKU [istock]

Berita

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB