Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Gugatan ini terkait dengan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, permohonan dari pihak Hasto dinyatakan tidak jelas atau kabur.

Baca Juga :  KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Dengan keputusan ini, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah, sehingga proses penyidikan kasusnya dapat terus berlanjut.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto karena ia menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, bersifat sewenang-wenang. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronan Harun Masiku.

Baca Juga :  Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Berita Terbaru