Pekan Depan Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Sertifikat soal Pagar Laut, Kades Arsin Bakal Tersangka?

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (sumber: suara.com)

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan lakukan gelar perkara mengenai kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut, pesisir Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan gelar perkara ini paling lama bakal dilakukan pada pekan depan.

“Dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” tutur Djuhandhani, ketika di Mabes Polri, Senin (12/2/2025).

Ketika disinggung mengenai akan adanya tersangka dalam waktu dekat, Djuhandhani tidak mau terlalu banyak berharap. Pihaknya akan menetapkan tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang sejauh ini telah dikumpulkan, dan dari hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” katanya.

“Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal dan sebagainya, yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada 44 saksi terkait dugaan pemalsuan SHGB di lokasi pagar laut. Dari puluhan saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni Kepala Desa Kohod, Arsin. Tak hanya diperiksa, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Arsin. Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita beberapa jumlah barang bukti diantaranya komputer yang dipergunakan untuk melakukan pemalsuan girik, sebelum diterbitkannya sertiikat. Petugas juga menyita sejumlah KTP milik warga, yang namanya dicatat untuk pembuatan sertifikat. Meskipun begitu, para warga sendiri tidak mengetahui soal pencatutan tersebut.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Berita Terkait

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Berita Terbaru