1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan lakukan gelar perkara mengenai kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut, pesisir Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan gelar perkara ini paling lama bakal dilakukan pada pekan depan.
“Dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” tutur Djuhandhani, ketika di Mabes Polri, Senin (12/2/2025).
Ketika disinggung mengenai akan adanya tersangka dalam waktu dekat, Djuhandhani tidak mau terlalu banyak berharap. Pihaknya akan menetapkan tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang sejauh ini telah dikumpulkan, dan dari hasil gelar perkara.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” katanya.
“Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal dan sebagainya, yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan pada 44 saksi terkait dugaan pemalsuan SHGB di lokasi pagar laut. Dari puluhan saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni Kepala Desa Kohod, Arsin. Tak hanya diperiksa, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Arsin. Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita beberapa jumlah barang bukti diantaranya komputer yang dipergunakan untuk melakukan pemalsuan girik, sebelum diterbitkannya sertiikat. Petugas juga menyita sejumlah KTP milik warga, yang namanya dicatat untuk pembuatan sertifikat. Meskipun begitu, para warga sendiri tidak mengetahui soal pencatutan tersebut.