1TULAH.COM, Muara Teweh-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah menyebut menolak rekomendasi Bawaslu melaksanakan pemungutan suara ulang(PSU) karena hanya kesalahan administratif.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekom Bawaslu sesuai aturan dan prosedur berlaku. Aturan di KPU dalam pelaksanaan Pilkada ini ada yang mengatur bagaimana tata cara penyelesaian jika ada pelanggaran administrasi atau rekomendasi Bawaslu.
“Semuanya ada diatur dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 tahun 2024. Semua kami laksanakan dengan membuat telaah hukum terlebih dahulu, sampai akhirnya diperoleh kesimpulan. Itulah bentuk tindak lanjut kami. Dan itu kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara,” ujar Siska Dewi Lestari, Selasa, 11 Februari 2024.
Hal sama juga di terangkannya terkait masalah di TPS 1 Kelurahan Melayu. Sebutnya, rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan tingkatannya. Mulai dari tingkat TPS, Kecamatan sampai di Kabupaten.
“Segala sesuatu yang dilakukan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kami pun selalu menghargai setiap saran dan masukan dari pengawas disetiap tingkatan,” imbuhnya.
Pihaknya (KPU,red) kata dia, juga menghargai dan menghormati hak konstitusional bagi siapapun yang merasa kurang mendapat keadilan terkait Pilkada ini.
“Kita bersabar saja sampai dengan menunggu keputusan MK nanti. Apapun yang menjadi keputusan MK nanti maka itu lah yang akan kita jalankan. Semoga memberikan keputusan yang adil terutama untuk Barito Utara,” terangnya.
Siska menambahkan, siapapun nanti yang akan duduk sebagai Bupati, tentunya dirinya secara pribadi berharap agar kita semua sebagai masyarakat Barito Utara turut mendukung dan menjadi bagian yang ikut menyukseskan setiap program-program pimpinan daerah ke depannya.(*)
Penulis : Deni