1TULAH.COM – Fadli Afriadi sebagai kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berikan penjelasannya mengenai pagar laut di Tangerang berada di lima kecamatan dari enam kecamatan lokasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Terkait hal ini, Fadli menyampaikan bahwa PSN tersebut harus dievaluasi sehingga tidak terdapat kesimpangsiuran informasi antara pagar laut dan PSN untuk masyarakat.
“PSN pagar laut dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampurbaur,” ucap Fadli di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
“Kita mendapatkan mpengakuan dari nelayan di saat kita bicara ini pagar, mereka berkeyakinan semua berkaitan. Kenapa? Karena kami melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” sambungnya.
Fadli berpendapat bahwa informasi yang tidak memiliki kejelasan soal PSN berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi melancarkan upaya yang tidak seharusnya.
“Kita mendorong perlunya evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang akhirnya membuat entitas PSN menjadi negatif, kesannya menjadi negatif,” tandas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Fadli menyampaikan bahwa terdeteksi adanya maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi,” ucap Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, Fadli menyebutkan bahwa pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk menuntaskan masalah penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.
“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” pungkasnya
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com