1TULAH.COM – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil membongkar praktik perdagangan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sebanyak 118 produk kosmetik dari berbagai merek yang terindikasi ilegal.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa produk-produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III.
Toko tersebut diketahui milik AN, seorang warga Desa Cahya Negeri, yang kini telah diamankan. Penangkapan terhadap AN dilakukan pada Kamis lalu sekitar pukul 15.40 WIB.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penggerebekan toko kosmetik milik AN.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 118 produk kosmetik ilegal, termasuk 14 pot krim polos putih, enam botol Collagen Plus Vitamin E ukuran kecil, tujuh botol Collagen Plus Vitamin E ukuran besar, 40 salep China bermerek Miao Jia Zu Dai Fu Jun Ru Gao, dan 51 krim White Natural Cream merek Rose.
Terduga pelaku, AN, akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Saat ini, AN dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan.
Penulis : Laili Rukhmina