1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih belum ditahan dengan alasan pihak penyidik yang memang belum mempunyai rencana untuk melakukan penahanan terhadap yang beliau.
“Rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan, jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja,” tutue Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo sepenuhnya meyakini penyidiknya sudah menyusun rencana penyidikan serta lengkap dengan pertimbangan soal mengapa yang bersangkutan masih belum dapat ditahan. Ia menyebutkan salah satu poin laporan penyidik yang disampaikan kepadanya yaitu masih ada saksi yang belum diperiksa.
“Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik,” lanjutnya.
Selain itu, Setyo juga membantah berita terkait yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan dengan alasan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan jika di KPK tak ada telepon tersebut, dan mengungkapkan informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak, dari sini enggak ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih terdapat beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” sebut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa para saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Dengan alasan ini, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” sebutnya.
Hasto Kristiyanto pada Senin, (13/1/2024) menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Beliau diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com