KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap terbuka meski gugatan praperadilan sedang berlangsung.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tidak akan terhambat oleh praperadilan.

“Penyidik masih dapat memanggil saksi, melakukan penyitaan, serta proses lain termasuk penahanan jika diperlukan,” ujar Tessa, Selasa, 14 Januari. Ia menambahkan, keputusan penahanan bergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki penyidik.

Baca Juga :  Usai Kantongi KTA Gerindra, Bobby Nasution: Tunggu Petunjuk dan Arahan

Tessa menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan bukti yang kuat untuk memastikan kasus ini dapat dilanjutkan ke persidangan dengan tingkat keyakinan yang tinggi.

“Kami akan memastikan kecukupan bukti agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dengan tingkat conviction rate mendekati 100 persen,” katanya.

Baca Juga :  Yuk Kenali 'Bad Habits' yang Sering Dilakukan Gen Z: Jangan Sampai Kesehatan Jadi Taruhannya!

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah diperiksa selama sekitar 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2025, tanpa penahanan. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa Hasto diperiksa dalam dua perkara: suap terkait PAW dan perintangan penyidikan.

Maqdir menyebut proses pemeriksaan pada hari itu telah selesai, namun pemeriksaan lanjutan kemungkinan akan dilakukan. Hingga saat ini, Hasto belum memberikan pernyataan publik terkait kasus ini.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:49 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:56 WIB

Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR

Berita Terbaru

Lagi! Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba. (foto: Instagram)

Entertainment

Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Rabu, 19 Feb 2025 - 17:56 WIB