1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap terbuka meski gugatan praperadilan sedang berlangsung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tidak akan terhambat oleh praperadilan.
“Penyidik masih dapat memanggil saksi, melakukan penyitaan, serta proses lain termasuk penahanan jika diperlukan,” ujar Tessa, Selasa, 14 Januari. Ia menambahkan, keputusan penahanan bergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki penyidik.
Tessa menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan bukti yang kuat untuk memastikan kasus ini dapat dilanjutkan ke persidangan dengan tingkat keyakinan yang tinggi.
“Kami akan memastikan kecukupan bukti agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dengan tingkat conviction rate mendekati 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah diperiksa selama sekitar 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2025, tanpa penahanan. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa Hasto diperiksa dalam dua perkara: suap terkait PAW dan perintangan penyidikan.
Maqdir menyebut proses pemeriksaan pada hari itu telah selesai, namun pemeriksaan lanjutan kemungkinan akan dilakukan. Hingga saat ini, Hasto belum memberikan pernyataan publik terkait kasus ini.
Penulis : Dedy Hermawan