1TULAH.COM, Paringin – Salah seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan Satreskrim Polres Balangan, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Ia dilaporkan oleh orang tua korban, atas tindakan asusila tersebut, Diketahui, korban baru berusia 16 tahun ini, sempat dibawa pelaku ke kosnya.
Dengan adanya kasus ini, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono angkat bicara, ia mengecam keras atas aksi yang dilakukan pemuda tersebut, mengingat yang menjadi korban, yakni anak di bawah umur.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut, mengingat korbannya merupakan anak di bawah umur, dan rawan akan trauma. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya, dan langsung dibawa ke Polres Balangan,” ungkapnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya selembar pakaian gamis berwarna coklat, selembar kerudung warna coklat muda, selembar bra warna hitam, selembar pakaian dalam wanita, dan beberapa lembar pakaian pelaku.
“Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit motor Yamaha F1ZR dengan plat motor DA 50XX EI warna oranye list hitam,” pungkas Iptu Eko.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Junto Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie