1TULAH.COM, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Kalteng, memvonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, di Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025, dilansir Antara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding. Baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kepada terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” ucap Ramdes.
Diketahui vonis ini ringan lebih separuh dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Mantan Bupati Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.
Menyikapi hal itu, JPU yang Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut.
“Pada intinya kami selaku JPU masih mempertimbangkan vonis majelis karena tuntutan kami sesuai Pasal 2, tapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti liat langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama kliennya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun makanya kita pikir-pikir,” terang Rahmadi.
Rahmadi juga menilai beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik, padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini Ujang Iskandar didakwa terkait kasus korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri di Kobar.
Editor: Aprie

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















