Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara, Ringan Lebih Separuh dari Tuntutan Jaksa!

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

1TULAH.COM, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Kalteng, memvonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, di Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025, dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding. Baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kepada terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” ucap Ramdes.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Diketahui vonis ini ringan lebih separuh dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Mantan Bupati Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.

Menyikapi hal itu, JPU yang Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut.

“Pada intinya kami selaku JPU masih mempertimbangkan vonis majelis karena tuntutan kami sesuai Pasal 2, tapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti liat langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama kliennya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun makanya kita pikir-pikir,” terang Rahmadi.

Rahmadi juga menilai beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut.

“Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik, padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini Ujang Iskandar didakwa terkait kasus korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri di Kobar.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru