Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara, Ringan Lebih Separuh dari Tuntutan Jaksa!

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Adi Wibowo/Antara

1TULAH.COM, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Kalteng, memvonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, di Palangka Raya, Kamis, 2 Januari 2025, dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding. Baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kepada terdakwa, penasehat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” ucap Ramdes.

Baca Juga :  Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Diketahui vonis ini ringan lebih separuh dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Mantan Bupati Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.

Menyikapi hal itu, JPU yang Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut.

“Pada intinya kami selaku JPU masih mempertimbangkan vonis majelis karena tuntutan kami sesuai Pasal 2, tapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti liat langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama kliennya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun makanya kita pikir-pikir,” terang Rahmadi.

Rahmadi juga menilai beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut.

“Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik, padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini Ujang Iskandar didakwa terkait kasus korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri di Kobar.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:40 WIB

Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:07 WIB

Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terbaru

Foto Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Muara Teweh

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:03 WIB