Geger! Gadis di Jogja Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Mahasiswa S2 Hukum dan Kini Terancam DO

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang gadis yang berstatus mahasiswi di Jogja jadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya. Saat ini tengah dirawat di rumah sakit RSUP Dr Sardjito.  (sumber: suara.com)

seorang gadis yang berstatus mahasiswi di Jogja jadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya. Saat ini tengah dirawat di rumah sakit RSUP Dr Sardjito. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Masyarakat Yogyakarta sedang digemparkan dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa mahasiswi APMD Jogja berinisial NH. Ia menjadi korban penyiraman air keras oleh sang mantan kekasih, Billy.

Terungkap jika Billy merupakan seorang mahasiswa S2 Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta Gregorius Sri Nurhartanto.

“Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum Atma Jaya,” kata Gregorius saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

Langkah tegas sudah disiapkan oleh kampus terkait aksi kriminal yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswanya itu. Terberat, Billy terancam sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

“Pasti dong (kampus bertindak) yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” tegasnya.

Walau demikian, Gregorius mengatakan pemberian sanksi tersebut masih akan menunggu proses hukum tersebut berjalan. Setidaknya hingga ada ketetapan hukum dari pengadilan.

“Otomatis kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu,” ujarnya.

Disampaikan Gregorius, kini pihaknya tetap meminta jajaran kampus mulai dari Wakil Rektor, Dekan hingga Kaprodi S2 untuk terus mengawal serta mencermati kasus ini. Menurutnya aksi tindak pidana ini sangat tak pantas dilakukan.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

“Ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami. Tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami,” tandasnya.

Diketahui Polresta Yogyakarta sudah menangkap dua pelaku kasus penyiraman air keras itu. Selain Billy, ada pula Satim sebagai eksekutor yang dibayar oleh Billy.

Hasil pemeriksaan motif penyiraman air keras ini disebabkan akibat sakit hati. Pasalnya korban enggan diajak balikan oleh Billy yang merupakan mantan kekasihnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Berita Terbaru